Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan 7 Tersangka Bersama 23,44 Gram Shabu dan 5 Butir Ektasi

Selama September, Polres Tanjungpinang 'Panen' Tersangka Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-09-2014 | 14:58 WIB
tersangka_narkoba_tpi.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba dalam ekspos kasus di Mapolres Tanjungpinang, Senin (29/9/2014). (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang pada September ini "panen" tersangka narkoba. Sebelum melakukan penangkapan terhadap oknum polisi pemilik dan pengguna narkoba, Brigadir Ar, Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan tujuh tersangka narkoba dari sejumlah tempat di Tanjungpinang.

Ada 23,44 gram narkotika jenis shabu dan 5bButir setengah narkotika jenis pil ekstasi yang berhasil diamankan sepanjang September 2014.

"Dari penangkapan tujuh tersangka ini, dua orang di antaranya masing-masing Bi dan At merupakan bandar (BD) yang mengedarkan narkoba jenis shabu dan ekstasi di wilayah Tanjungpinang," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, dalam ekspos kasus di Mapolres Tanjungpinang, Senin (29/9/2014).

Didampingi Wakapolres, Kompol Hilman Wijaya, dan Kasat Narkoba, AKP Suharnoko, Dwita menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang pada tersangka Jm pada Sabtu (6/9/2014) petang sekitar pukul 18.00 WIB di depan swalayan Rimba Jaya Jalan Gudang Minyak. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket shabu dengan berat kotor 5,17 gram, amplop merah, ponsel dan motor Yamaha Vega BP 5046 HT.

"Tersangka Jm dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun (penjara)," jelas Dwita.

Selanjutnya polisi membekuk Bi yang merupakan bandar, pada Sabtu (13/9/2014) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ir Sutami, Lorong Hutan Lindung. Polisi mengamankan shabu dengan berat kotor 7,97 gram, timbangan digital, botol kaca, bungkus platik pipa plastik bersama dua unit ponsel.

"Atas perbuatanya, tersanga Bi dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba," ujarnya.

Kemudian, polisi menangkap Ca di Cafe Corona, Komplek Bintan Plaza Tanjungpinang bersama barang bukti lima paket shabu dengan berat kotor 2,1 gram, seperangkat alat hisap bong lengkap dengan pipet, ponsel, dan barang bukti lainya. Atas perbuatanya, tersangka Ca dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Selanjutnya, anggota Satnarkoba juga mengamanakan tersangka At (perempuan) yang merupakan bandar dan pengedar narkoba jaringan Batam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Potong Lembu Pelantar Mutiara III Nomor 22 Tanjungpinang," papar Dwita.

Dari tangan tersangka At, polisi berhasil mengamanakan shabu dengan berat kotor 7,2 gram, 4 butir pil ekstasi merek Mercy warna cokelat, serta timbangan digital, seperangkat alat hisap, dan barang bukti lainnya.

"Hingga saat ini jaringan tersangka At masih terus dilacak. At sendiri dijerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 UU Narkotika," jelasnya.

Sedangkan penangkapan terakhir dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang adalah terhadap oknum anggota polisi berinisial Ar bersama dua orang wanita berinisial Rk dan Kr pada Sabtu (27/9/2014) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Pinlang Mas, Blok A1 Nomor 26 Jalan Raja Haji Fisabilillah Km8 Tanjungpinang.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamanakn dua paket shabu seberat 1 gram bersama satu butir setengah pil ektasi, ponsel, plastik dan pipet, serta uang Rp1 Juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Pemberantasan narkotika merupakan prioritas bagi Polri sesuai dengan arahan unsur pimpinan. Dan Polri tidak akan pandang bulu pada siapapun pelaku dan akan ditindak tegas. Termasuk anggota polisi yang terlibat, tetap dilakukan penyidikan dan proses hukum," tegas Dwita.

Tersangka At yang merupakan bandar yang diamankan di Potong Lembu, mengaku mendapat dan menerima shabu dari temanya yang berada di Batam. Transaksi penerimaan barang sendiri dilakukan dengan sistem lempar atas barang yang dipesan.

"Saya hanya pemakai, dapat barang dari kawan di Batam. Kalau ada yang minta baru saya kasih," pungkas At. (*)

Editor: Roelan