Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap dengan Dua Paket Shabu dan Ekstasi di Dalam Kamar

Miliki Narkoba, Kapolres Tanjungpinang Tegaskan Brigadir Ar Tetap Dipidana
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-09-2014 | 14:38 WIB
tersangka narkoba tpi.jpg Honda-Batam
Satu dari tujuh tersangka narkoba yang diamanakan polisi merupakan oknum polisi berinisial Ar yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penggunaan narkoba. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, menyatakan akan menindak tegas Brigadir Ar yang terlibat perderan narkoba di Tanjungpinang. Sesuai dengan perintah pimpinan Polri, narkotika merupakan kasus prioritas yang harus diberantas.

"Sesuai dengan perintah, pimpinan Polri tidak akan pandang bulu dalam melaksanakan penindakan dan pemberantasan narkoba, termasuk anggota Polri yang terlibat narkoba akan diproses dan dilakukan penindakan secara tegas dengan proses hukum pidananya," tegas Dwita, dalam ekspos kasus pemberantasan narkoba di Mapolres Tanjungpinang, Senin (29/9/2014).

Oknum polisi Brigadir Ar dibekuk oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya, bersama Kasat Narkoba dan Kasat Ops di Perumahaan Pinlang Mas Blok A1, 26 Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang, pada Sabtu (27/9/2014) malam bersama dua orang perempuaan berinsial Kar dan Rk. Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua paket narkoba jenis shabu seberat 1,5 gram, dan satu setengeh butir pil ekstasi.

"Ketiganya ditangkap di dalam rumah. Ar bersama Rk dan Rk sendiri di dalam kamar. Yang melakukan penangkapan Wakapolres bersama Satnarkoba," ujar Dwita.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu di tempat terpisah, Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya, mengatakan, penangkapan oknum anggota polisi Brigadir Ar dilakukan atas informasi dan pantauan yang dialkukan terhadap pelaku. Malah, imbuh Hilman, Brigadir Ar juga sudah beberapa kali diingatkan dan bahkan disidang dalam kode etik atas sejumlah kasus yang dialami.

"Yang bersangkutan sudah dalam pengawasan kita dan beberapa kali diingatkan, namun masih tetap melakukan, hingga kita lakukan penangkapan," terang Hilman.

Hilman menjelaskan, saat ditangkap Brigadir Ar berada di dalam kamar bersama Rk. Di situ ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu, plastik dan pipet plastik yang diduga sebagai bungkus dan bahan yang digunakan untuk menghisap shabu.

"Saat digerebek tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Dan ketika ponselnya kita periksa, juga banyak hubungan yang diduga dengan seseorang berinisial BD dan pengguna narkoba lainya," terang Hilman.

Hilman menambahkan, selain disidik dalam dugaan pidana kepemilikan dan penggunaan narkoba, Brigadir Ar juga akan disidik dengan pelanggaran kode etik dan profesi setelah melalui proses hukum di pengadilan. Sedangkan mengenai sanksi, tergantung dari putusan pengadilan.

Jika pengadilan menjatuhkan vonis di atas 3 bulan, sesuai dengan Peraturan Kapolri, Brigadir Ar akan dipecat dari kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota polisi bernisial Ar dilaporkan telah dibekuk di sebuah rumah di Perumahan Pinlang Mas,  Sabtu (27/9/2014), karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba. Penangkapan oknum polisi berpangkat brigadir ini langsung dipimpin Wakapolres Tanjungpinang bersama anggota Satnarkoba. (*)

Editor: Roelan