Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemalsuan Dokumen Kapal MV Eagle Prestige

Dituntut 4 Tahun Penjara, Direktur PT DMI Tuding Ada Persekongkolan Jahat
Oleh : Roni Ginting
Senin | 29-09-2014 | 14:13 WIB
sidang perdana dirut pt dmi.jpg Honda-Batam
Intan Hamidah Merialsah Intani alias Intan, terdakwa pemalsuan dokumen kapal MV Eagle, saat menjalani persidangan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, Intan Hamidah Merialsah Intani alias Intan, yang juga Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI), dituntut empat tahun penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Wahyu Soesanto, dalam sidang yang digelar di PN Batam, Senin (29/9/2014), setelah beberapa kali dilakukan penundaan.

Dalam tuntutannya Wahyu mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi dan bukti surat, Intan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat MV Eagle Prestige dan melanggat pasal 263 ayat 2 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya merugikan PT Massa Batam dan PT Nautic. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Atas perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dituntut hukuman empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," tegas Wahyu.

Setelah pembacaan tuntutan, hakim yang diketuai Cahyono, kebingungan untuk menunda sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) mengingat masa tahanan terdakwa yang sudah hampir habis, yang berakhir per 1 Oktober mendatang.

"Bagaimana kami menganalisis ada 56 halaman dengan tuntutan maksimal seperti ini," ujar Niko Nixon Situmorang, penasehat hukum terdakwa.

Menjawab tersebut, Cahyono mengatakan akan membahas hal tersebut apakah pledoi sudah bisa dibacakan besok atau terdakwa diberikan status tahanan rumah atau tahanan kota.

"Untuk keseimbangan, akan kami diskusikan apakah terdakwa akan dilakukan penahanan rumah atau tahanan kota selama 6-10 hari. Kami dengan tegas menolak untuk memutus terdakwa di luar tahanan," kata Cahyono.

Sementara, setelah mendengar tuntutan tersebut terdakwa langsung meradang dan menyebut tuntutan terhadapnya merupakan persekongkolan jahat untuk menjerumuskannya. "Ada persekongkolan jahat dalam penegakan hukum ini," tudingnya.

Di tempat terpisah, Abdul Kadir yang juga penasehat hukum terdakwa, mengatakan bahwa tuntutan terhadap kliennya tidak benar. "Seharusnya terdakwa dituntut bebas. Karena fakta persidangan tidak ada yang membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan," tegas Kadir. (*)

Editor: Roelan