Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyeleweng Solar di Melcem Batuampar Ini Disebut Masih Karyawan PLN
Oleh : Hadli
Senin | 29-09-2014 | 12:25 WIB
gundong purba.jpg Honda-Batam
Gundong Purba (membelakangi kamera), selain mengaku wartawan, juga disebut-sebut masih berstatus karyawan PT bright PLN Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka penyeleweng solar, Gundong Purba, ternyata telah mengoperasikan gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Melcem, Kecamatan Batuampar, sejak 2012. Selain itu, tersangka yang mengaku wartawan dan sempat berusaha menyuap polisi itu disinyalir masih berstatus karyawan di PT bright PLN Batam.

"Gundong (tersangka) pada 2012 lalu itu masih tercatat sebagai staf koperasi PLN. Kurang jelas di koperasi Gundong posisinya sebagai apa. Tapi saat dia mengoperasikan gudang penimbunan solar subsidi di Melcem, dia masih bekerja di PLN Batam," kata sumber terpercaya kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Diduga, sebagai staf di PT bright PLN Batam, Gundong memanfaatkan posisisinya. Solar bersubsidi yang ditampungnya melalui pelansir BBM dari SPBU di Batam dengan modal per hari Rp88 juta itu turut tersalurkan ke PLN Batam untuk mengoperasikan mesin PLN yang masih beroperasi menggunakan solar.

Seperti diketahui, Gundong berupaya mencegah polisi dengan menyuap uang tunai sebesar Rp50 juta pada saat pengerebekan gudang penimbunan solar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Tidak berhasil dengan upaya penyuapan, lantas Gundong mengaku sebagai wartawan. Dia menunjukkan kartu pers salah satu media yang menginduk di Batam. Diduga media tersebut berdiri melalui keuntungan penyelewengan BBM jenis solar subsidi yang dijalankannya sejak 2012 silam.

Gundong akhirnya digelandang ke Polda Kepri bersama tersangka lainnya, Tri selaku sopir mobil pelansir serta enam orang orang yang diamankan dari lokasi gudang penimbunan BBM Subsidi, Melcem, Kecamatan Batuampar, Rabu (24/9/2014) siang lalu.

Barang bukti berupa satu truk tangki bertuliskan PT Arthauli Jaya Abadi berkapasitas 10 ton solar, satu mobil pelansir, 220 liter solar dalam drum, dua pompa sedot, uang keseluruhan Rp67 juta beserta nota pembelian dan penjualan kartu survei turut serta diamankan ke Mapolda Kepri. (*)

Editor: Roelan