Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Pembobol Mesin ATM Dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 27-09-2014 | 15:31 WIB
pembobol atm dibekuk polisi tpi.jpg Honda-Batam
Tersangka Hw saat digelandang ke Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu dari tiga komplotan spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial Hw (48), berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang. HW dibekuk di kamar 26 Hotel Sampurna In Tanjungpinang, Sabtu (26/9/2014) sekitar pukul 10.15 WIB.

Penangkapan Hw dilakukan polisi atas laporan salah seorang warga yang mengaku menjadi korban kehilangan uangnya di rekening BII, tak lama setelah mengambil uang dari rekeningnya di mesin ATM BII Pasar Raya Bintan 21 Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi, membenarkan penangkapan pembobol ATM tersebut. Saat ini, pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya.

"Satu orang sudah kita amanakan, LP-nya ada di kantor. Kami masih di luar, memburu komplotan yang lainya," ujarnya Reza singkat saat dihubungi BATAMTODAY.COM.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka dan komplotanya adalah dengan cara menempelkan nomor pengaduaan (Call Service) palsu di ATM BII setelah sebelumnya tersangka memasukan lidi pancing ke dalam lubang kartu.

Komlotan ini mengawasi calon korban saat mengambil uang di ATM. Ketika kartu ATM calon korban tersangkut dan menempel di dalam lobang kartu, selanjutnya tersangka pura-pura menolong dengan meminta korban untuk menghubungi nomor layanan service palsu yang ditempel di mesin ATM.

Selanjutnya, kompoltan pelaku menerima keluhaan pelanggan dan menanyakan nomor PIN ATM korban. Setelah nomor PIN diketahui, pelaku Hw yang sudah stand by di lokasi pura-pura menyarankan korban ke bank.

"Setelah itu dengan lidi pancing yang sudah dipersiapkan pelaku tinggal menarik dan mengambil kartu ATM korban. Selanjutnya, komplotan pelaku yang menerima nomor PIN tadi langsung menguras tabungan korban," ujar salah seorang anggota polisi.

Akibat perbuatan tersangka Hw dan komplotanya, korban yang melapor ke Polres Tanjungpinang mengaku mengalami kerugiaan sekitar Rp6 juta.

Sementara Hw kepada wartawan mengaku, pembobolan ATM dengan modus lidi pancing dan nomor Call Center palsu diketahuinya dari kawanan komplotan sesama pembobol mesin ATM di Bandung bernama Jon.

Pria yang mengaku berasal dari Pekanbaru, Riau, ini nekat menguras rekening korban karena sudah kehabisan uang. Dari Rp6 juta yang disikat dari rekening korban, dibagi-bagikan ke tiga rekan komplotanya, masing-masing bernama Edi dan Jon.

Atas perbuatanya Hw dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)

Editor: Roelan