Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penimbunan Solar di Batuampar Bisa Bertambah
Oleh : Hadli
Sabtu | 27-09-2014 | 12:14 WIB
kapolda_arman_depari.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigadir Jenderal Pol Arman Depari.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigadir Jenderal Pol Arman Depari mengatakan proses penyelidikan kasus penimbunan solar bersubsidi di Melcem milik  tersangka Gundong Purba (GP) terus berlangsung. Dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 

"Tersangka bisa saja bertambah, kita sedang menelusuri siapa pemodalnya, apakah tersangka GP langsung sebagai pemilik modal atau ada orang lain," kata dia kepada wartawan, baru-baru ini.

Dia mengatakan, akan memanggil pihak PT Arthauli Jaya Abadi sebagai pemilik barang bukti berupa mobil tangki berkapasitas 10 ton solar yang turut diamankan dari lokasi penimbunan pada Rabu (24/9/2014) lalu.

"Iya, perusahaan tetap akan diperiksa dalam waktu dekat ini," kata dia lagi. 

Sebelumnya, Polda Kepri tetapkan Gundong Purba sebagai tersangka utama penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Selain pemilik gudang, Tri selaku sopir mobil pelangsir juga ditetapkan sebagai tersangka dari delapan orang yang diamankan dari lokasi gudang penimbunan BBM Subsidi, Melchem, Kecamatan Batuampar.

"Dua tersangka tersebut merupakan pemilik gudang (GP) dan sopir mobil pelangsir (T). Enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Arman Depari sambil memantau Barang Bukti yang telah dipindahkan ke Mapolda Kepridi, Kamis (25/9/2014). 

Gudang penampungan solar ilegal tersebut, lanjutnya berdasarkan keterangan saksi termasuk warga sekitar sudah beroperasi sejak tahun 2012 silam. Keenam orang saksi yang masih dimintai keterangannya, lanjutnya berperan sebagai keuangan perusahaan, kasir serta karyawan gudang. 

Lebih lanjut disampaikannya, barang bukti berupa satu mobil tangki berkapasitas 10 ton solar, satu mobil pelangsir, sebanyak 220 liter solar dalam drum, dua pompa sedot, uang keseluruhan Rp67 juta beserta nota pembelian dan penjualan kartu survei.

"Barang bukti Rp 67 juta yang turut serta diamankan, terdiri dari uang Rp 50 juta yang disita dari upaya penyiapan dan Rp 17 juta dari lokasi," kata Arman.

Ia mengatakan, akan terus melakukan razia BBM secara rutun kepada Tataniaga, solar dan bbm bersubsidi terutama penimbunan dan penyimapanghannya. Sehingga kelangkaan bBM dapat teratasi dan tidak lagi terjadi kelangkaan yang merugikan masyarakat dan negara. 

"Kami (Polri) akan terus melakukan razia. Ini merupakan bukti komitmen dari kami memerangi perdagangan minyak ilegal. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," kata Arman.
   
Pelaku diancam Undang-undang Migas No.22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Editor: Dodo