Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lancarkan Aksi 42 Kali, Pelaku Curanmor Ini Dibekuk Polisi
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 27-09-2014 | 11:22 WIB
tsk_faj.jpg Honda-Batam
Tersangka FAJ (bersebo) bersama barang bukti motor hasil curiannya saat diekspose di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku pencurian motor (curanmor) yang sudah beraksi puluhan kali, FAJ, akhirnya berhasil dibekuk jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 17 unit sepeda motor beragam merk.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi, Moh Hendra Suhartiyono saat ekspose mengatakan, pelaku yang hingga kini mengaku melakukan sendiri setiap aksinya ini, telah melancarkan aksinya sebanyak 42 kali.

Ia sendiri ditangkap di kawasan Alun-alun Engku Putri saat ingin melakukan aksinya. Terungkapnya aksi tersangka, setelah banyak laporan dan informasi dari masyarakat.

"Tersangka sudah beroperasi sejak lama. Saat ini ia mengaku telah melakukan 42 kali. Lokasinya juga berpindah-pindah," kata Kapolres yang didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP M Yoga Buanadipta Ilafi di Mapolresta Barelang, Jumat (26/9/2014) sore.

Sementara itu tersangka, FAJ, saat ditanyai pewarta mengaku, setiap beroperasi selalu mengincar sepeda motor yang berada di keramaian atau tempat umum. Selain itu, ia juga mengaku melakukan aksinya tidak pernah malam hari.

"TKP saya selalu di tempat keramaian atau tempat umum. Dalam sehari saya dapat satu motor, dan mencuri selalu siang hari," akunya.

Selain itu, tersangka mengaku hanya butuh waktu lima detik untuk membobol kunci sepeda motor yang akan dicuri, serta hanya membutuhkan alat kunci T yang sudah dirombak menjadi runcing."Cuma lima detik pak," jawabnya singkat.

Pelaku sendiri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo