Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kreditur dan Kurator Kepailitan Tolak Eksekusi Tiga Unit Tug Boat di Tanjungriau
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 27-09-2014 | 09:23 WIB
niko-nikson1.jpg Honda-Batam
Nixon Situmorang, praktisi hukum Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kreditur utama serta kurator kepailitan menolak eksekusi Pengadilan Negeri Batam terhadap tiga unit tug boat di PT Seloko Shipyard yang berlokasi Tanjungriau, Jumat (26/9/2014) kemarin.

Nixon Situmorang, kuasa hukum kreditur pengerjaan tiga unit tug boat tersebut, mengatakan, berawal ketika ada pengerjaan kapal oleh PT Bonte Inspetindo dengan kreditur PT Bonmang, PT Seloko Batam Shipyard, PT Vifa Tripha Sindo dan PT Mitra Bangun Sanindo.

Namun saat pembayaran kredit, Erdison dari PT Bonte Inspetindo mengeluarkan beberapa cek nilainya kosong dan ditolak oleh bank pembayar. "Erdison dilaporkan dan telah divonis satu tahun penjara di PN Batam," terang Nixon.

Akan tetapi, lanjutnya, dalam amar putusan tersebut, barang bukti tug boat malah dikembalikan ke M Tongam Hanafi yang membeli dari Erdison melalui kuasanya Muhammad Onot bukan kepada korban. "Amar putusan tug boat dikembalikan ke Hanafi. Seharusnya kepada korban yakni para kreditur," kata Nixon.

Penolakan eksekusi tersebut, karena Erdison dari PT Bonte Inspetindo telah menjual kapal yang jadi objek perkara kepada pihak lain yakni M Tongam Hanafi melalui kuasanya Muhammad Onot.

"Kapal yang jadi objek dijual kepada pihak lain. Kenapa itu bisa dalam perkara pidana muncul kepemilikan yg lain, surat kuasa juga dibuat dalam penjara," ungkap Nixon.

Selain itu, PT Bonte Inspetindo juga telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan dengan No putusan 03/Pailit/2014/PN Niaga Mdn serta telah menunjuk Lotty Siagian, SH sebagai kurator.

"Jika sudah ada keputusan kepailitan seharusnya kapal yang dijadikan objek dikembalikan kepada kurator maupun pihak korban," kata Nixon.

Lanjutnya, setelah terjadi perdebatan panjang, akhirnya pihak yang mengeksekusi dari Kejaksaan dan Pengadilan mengurungkan niatnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio saat dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya tetap akan menjalankan putusan dari PN Batam mengeksekusi tiga unit tug boat tersebut. "Kita jalankan putusan pengadilan. Senin akan kita eksekusi lagi," tegas Aji.

Ketika ditanya tentang penjualan tugboat dan telah ada kurator kefailitan, dia menjawab penjualan dilakukan melalui kuasanya kepada pembeli. "Kalau masalah pailit, putusannya setelah adanya jual beli. Kita menjalankan putusan Pengadilan," ujarnya.

Editor: Dodo