Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Curanmor Spesialis Mio Sporty Digulung Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 27-09-2014 | 08:44 WIB
tsk ranmor baja.jpg Honda-Batam
Empat pelaku serta barang bukti yang didampingi Kapolsek Lubukbaja saat ekspose di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah Polsek Batam Kota mengungkap kasus pencurian yang dilakukan satu pelaku dengan TKP puluham titik, jajaran Polsek Lubukbaja juga berhasil menciduk empat orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis Yamaha Mio Sporty, Kamis (18/9/2014) lalu.

Dari tangan empat tersangka, Febri, Yusri, Jek dan Sopian, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty serta kunci T yang digunakan untuk membobol kunci sepeda motor tersebut.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Moh Hendra Suhartiyono mengatakan, keempat pelaku merupakan komplotan curanmor dari Lampung. Tertangkapnya para pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Yang pertama ditangkap adalah Yusri di osnya, kawasan ruko Windsor. Dari pengembangan dan keterangan yang diberikan Yusri, empat orang lainnya berhasil ditangkap," kata Hendra yang didampingi Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN saat ekspose, Jumat (26/9/2014) sore.

Yusri ditangkap karena ada laporan dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya karena sering gonta ganti kendaraan. "Adanya laporan itu, anggota langsung turun ke lapangan mengecek keberadaannya, dan akhirnya berhasil ditangkap," jelas Hendra.

Selain itu, dari pengakuan tersangka, mereka beroperasi sejak Januari 2014 lalu dan banyak TKP. "Mereka,sudah melakukan curanmor banyak TKP dan hasil curian tersebut juga sudah dijual," tambahnya.

Sementara itu, Yusri yang bekerja di toko donat kawasan Nagoya ini mengaku, hasil curian itu mereka jual kepada anak kos-kosan dengan harga yang dangat murah, yakni Rp500 ribu.

"Yang beli anak kosan semua. Harganya Rp1 juta paling mahal dan Rp500 ribu paling murah," jawab Yusri ketika ditanya wartawan.

Keempat pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian , dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo