Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Rp2 Miliar, KPK Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka
Oleh : Surya
Jum'at | 26-09-2014 | 17:34 WIB
Annas_Makmun.jpg Honda-Batam
Gubernur Riau Annas Makmun

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau (Gubri)  Annas Makmun sebagai tersangka terkait dugaan suap alih fungsi lahan hutan di kawasan hutan di Riau, karena menerima suap Rp 2 miliar.


Annas Makmun ditangkap di Perumahan Citra Gran Cibubur melalui operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/9) malam,  bersama 8 orang lainnya, salah satu diantaranya seorang pengusaha bernama Gulat Manurung yang melakukan penyuapan ke Gubernur Riau itu.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara paska tertangkap tangan pada Kamis 25 September 2014 malam.

"Disimpulkan bahwa  kasus ini dinaikan ke tingkat penyidikan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka, ditetapkan 2 tersangka yaitu saudara AM (Annas Makmun) selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

KPK menduga Annas merupakan pihak sebagai penerima suap dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Gulat sendiri yang diduga merupakan pihak pemberi suap juga telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka kedua.

Annas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU tipikor. Sedangkan Gulat Manurung yang berposisi sebagai pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan Gulat Manurung (GM) ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.

Abraham mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau.

"Ingin proses peralihan. Lahan kelapa sawit yang bersangkutan masuk hutan tanaman industri. Dia ingin masuk ke area peruntukan lain," ucap Abraham.

Selain terkait peralihan tanah, Abraham menyatakan tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. "Pada saat penangkapan kita mendapatkan daftar ada beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau," tandasnya.

Editor: Surya