Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Bekuk Pengedar Shabu Sindikat Internasional
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 26-09-2014 | 17:01 WIB
P_20140926_140021.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Moh Hendra Suhartiyono, menunjukkan barang bukti shabu dan tersangka, saat ekspos kasus, Jumat (26/9/2014) sore. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang berhasil meringkus pengedar narkoba jenis shabu berinisial Al, serta barang bukti seberat 600 gram di belakang Perumahan Duta Mas, Batam Center, Rabu (24/9/2014) siang.

Dalam ekspos kasus, Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Moh Hendra Suhartiyono, mengatakan, tertangkapnya tersangka setelah mendapat informasi dan langsung mendalami kasus tersebut. Selain barang bukti shabu, juga diamankan barang bukti berupa satu tas merek Amly, satu lembar kertas koran yang digunakan untuk membungkus shabu, satu unit timbangan serta dua unit ponsel merek Blackberry dan Samsung.

"Penangkapan ini juga berkaitan dengan Operasi Antik Seligi yang dilakukan serentak di setiap jajaran kepolisian. Setelah mendapat informasi, langsung kita dalami," kata Hendra, Jumat (26/9/2014) sore.

Hendra menjelaskan, 600 gram shabu yang diamankan tersebut dikemas dalam beberapa bungkus kantong plastik bening yang dimasukkan ke dalam tas dan siap untuk diedarkan. Pemeriksaan sementara, shabu tersebut dibawa dari Malaysia. "Shabu ini dari Malaysia yang diedarkan pelaku di Batam. Ada yang mengantarkannya dari Malaysia," jelas Hendra.

Sementara itu untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke Batam, saat ini ia tengah melakukan koordinasi dengan jajaran Polair Polda Kepri untuk mengawasi pelabuhan-pelabuhan tak resmi yang ada. Karena barang tersebut kebanyakan masuk dari pelabuhan kecil.

"Kemungkinan pelaku adalah sindikat perdagangan narkoba internasional. Intinya kita akan tumpas ke akar-akarnya," tegas Hendra.

Untuk pelaku sendiri, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Barelang. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan