Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Punya KTP, Hakim Jatuhkan Denda Rp250 Ribu atau Kurungan Tujuh Hari
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 26-09-2014 | 14:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sembilan warga Batam yang terjaring razia di kawasan Jodoh dan Nagoya karena tidak memiliki kartu identitas dijatuhi hukuman denda Rp250 ribu atau kurungan badan selama tujuh hari, Jumat (26/9/2014) siang.

Persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) dipimpin hakim Budiman Sitorus mengadili para tersangka sekaligus. Polisi mengamankan mereka karena tidak memiliki identitas, anak punk, nongkrong tengah malam dan mengamen.

"Kalian disidangkan karena telah melanggar Perda Kota Batam No 6 tahun 2002 tentang ketertiban sosial," ujar Budiman Sitorus.

Petugas Kepolisian yang menangkap saat razia dalam kesaksiannya mengatakan, sembilan orang pelanggar Perda diamankan saat razia di seputaran Jodoh dan Nagoya pada Kamis (25/9/2014) malam.

"Mereka kena razia Kamis malam kemarin," katanya.

Selepas itu, masing-masing dihukum denda Rp250 ribu atau kurungan badan selama tujuh hari apabila tidak mampu membayar denda tersebut.

"Kalian dikenakan denda 250 ribu atau kurungan selama tujuh hari," tegas Budiman lalu menutup sidang.

Usai disidang, kesembilan warga ini akhirnya dibawa kembali ke Shelter Dinas Sosial Kota Batam di Sekupang. Belum diketahui, apakah mereka akan membayar denda yang dijatuhkan atau merelakan diri menjalani kurungan badan selama tujuh hari.

Editor: Dodo