Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Masih Jalani Perawatan

Sidang Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi Ditunda Hingga Senin Depan
Oleh : Hadli
Jum'at | 26-09-2014 | 13:38 WIB
intan_pingsan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Intan saat pingsan menjelang sidang di PN Batam, kemarin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus pemalsuan dokumen MV Engedi eks Eagle Prestige yang dijadwalkan hari ini, Jumat (26/9/2014), kembali ditunda karena terdakwa Hamidah Asmara Merialsa Intani alias Intan yang pingsan dan masih menjalani perawatan.

"Terdakwa masih dirawat inap di Awal Bros. Tapi sebenarnya menurut dokternya Intan sudah sembuh. Sidang kami tunda hingga Senin pekan depan," kata Humas PN Batam Cahyono, Jumat (26/9/2014). 

Disampaikan Cahyono yang juga ketua majelis hakim dalam persidangan Intan, masa penahanan Intan berakhir 30 September mendatang. Jika terdakwa tak juga siuman hingga sidang lanjutan pada Senin pekan depan, maka majelis hakim akan memperpanjang masa pembantaran. 

"Untuk masa pembantaran tidak ada batas waktunya. Karena  kejadian ini di luar teknis," terang dia. 

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam Armen Wijaya menyampaikan dari laporan dokter RS Awal Bros, terdakwa sehat secara fisik. Namun sampai hari ini Intan belum siuman dan membuka matanya. Pihaknya juga belum mengetahui apakah Intan benar-benar pingsan atau bersandiwara.

"Kita tidak tahu apakah dia sakit pura-pura atau sungguh-sungguh. Soalnya dia nggak juga mau ngomong dan buka matanya," ujar Amen ketika dikonfirmasi wartawan. 

Dia menambahkan, dari perkiraan tim dokter, Intan mengalami sakit yang kemungkinan besar tidak tahan dengan persoalan yang dihadapinya. "Mungkin terdakwa tak kuat menahan masalah yang dihadapinya. Kami tegaskan jika yang bersangkutan sudah sehat dan siap disidangkan tentu akan kita bawa ke pengadilan," tutup  Armen.

Sebagaimana diberitakan, Intan, terdakwa kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige mendadak pingsan di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (25/9/2014).

Pantauan di PN Batam, pukul 11.30 WIB Intan yang akan menjalani sidang tuntutan, tiba di PN Batam bersama dengan tahanan lainnya. Beberapa saat kemudian, suasana di ruang tahanan menjadi heboh, pasalnya Intan tiba-tiba terjatuh pingsan di dalam ruang tahanan.

Lalu petugas Jaksa Penuntut Wahyu Soesanto beserta pengawal tahanan di Kejaksaan membopong Intan yang sudah terkulai lemas dari ruang tahanan menuju mobil. Informasi yang diterima, terdakwa Intan langsung dilarikan ke RS Awal Bross untuk mendapatkan perawatan.

"Iya Intan pingsan, dibawa ke rumah sakit Awal Bross," jawab Cahyono, ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut kepada wartawan.

Editor: Dodo