Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP dan Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Tersangka Korupsi Poyek Faspel Tanjung Berakit Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-09-2014 | 13:06 WIB
tsk korupsi faspel.jpg Honda-Batam
Dua tersangka korupsi pembangunan Faspel Tanjung Berakit saat hendak dilimpahkan Kejati Kepri ke Kejari Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penyerahan tahap II berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Binsar Simajuntak dan Firmansyah, serta barang bukti korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Internasional Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (26/9/2014). 

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH mengatakan, pelinpahan tahap II itu dilaksanakan setelah selesainya proses penyidikan yang dilakukan, dan dapat segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Pengadilan Tipikor guna disidangkan.

Penyerahan tahap II diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH. Selain menerima pelimpahan kedua tersangka, sejumlah bundel berkas berupa barang bukti dan BAP ikut diserahkan. 

Maruhum mengatakan, dengan dilimpahkan dan diterimanya tahap II tersangka ini, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pelimpahan BAP dan tersangka ke Pegadilan Tipikor Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksaan dan penuntutan. 

"Dalam waktu dekat, sesuai dengan petunjuk kepala kajari pada jaksa yang menangani BAP kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksan," kata Maruhum.

Sesuai dengan BAP-nya, tambah Maruhum, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9‎ UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka Faspel Pelabuhan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, dijebloskan Kejati Kepri ke penjara beberapa waktu lalu. Pelaksanaan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan kejaksaan setelah dua alat bukti dinyatakan cukup dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan.

Proyek Faspel Pelabuhan Internasional Tanjung Berakit dilaksanakan pada 2010 dan 2011 oleh pemerintah pusat melalui Satker Fasilitas Pelabuhaan Laut, khusus Pulau Terluar Kementeriaan Perhubungan, telah menganggarkan Rp16 miliar pada 2010, dan Rp6,5 miliar pada 2011 untuk pelaksanaan fasilitas pembangunan pelabuhan laut di Tanjungberakit, Bintan. 

Namun kenyataanya, kendati pelaksanaan Pekerjaan sudah selesai, tetapi PPK dan Kontraktor pelaksana, masih tetap melaksankan pekerjaan, dengan membuat  adendum di luar dari aturan yang berlaku, Kepres 80/2004 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah.

Modus operandi korupsi pekerjaan proyek Faspel dilakukan dengan cara memanipulasi spek dan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan proyek. Selain itu, PPK dan kontraktor juga melakukan unsur melawan hukum atas adendum yang dilakukan pada 7 item kegiatan pekerjaan pada kegiatan proyek, hingga merugikan keuangan negara. 

Editor: Dodo