Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Tilang, Mahasiswa dan Pelajar Diberi Keringanan Denda
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 26-09-2014 | 11:52 WIB
sidang_tilang_rame.jpg Honda-Batam
Suasana sidang tilang di PN Batam yang dijubeli warga.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 300 pelanggar lalulintas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (26/9/2014) pagi.

Di ruang sidang, ratusan warga yang kena tilang mengantri giliran. Mereka menunggu dipanggil untuk duduk di kursi pesakitan yang dipimpin oleh hakim Budiman Sitorus.

Saat memimpin sidang, Budiman mengatakan, bagi mahasiswa atau pelajar akan diberikan kompensasi. Biaya denda yang dijatuhkan lebih ringan.

"Syaratnya bisa menunjukkan kartu mahasiswa atau kartu pelajar," kata Budiman.

Terlihat, pelajar yang bisa menunjukkan kartu didenda Rp25 ribu sedangkan masyarakat umum didenda Rp75 ribu sampai dengan ratusan ribu.

Sementara Angga, selaku Jaksa Penuntut mengatakan, hari ini ada 300 berkas tilang yang disidangkan. Denda yang dijatuhkan untuk sepeda motor rata-rata Rp75 ribu, sedangkan mobil di atas Rp100 ribu.

"Motor didenda Rp75 ribu dan mobil Rp100 ribuan. Tapi kalau mahasiswa Pak Budiman Sitorus menjatuhkan denda Rp25 ribu. Ada sekitar 20 orang yang bestatus pelajar," ujar Angga.

Editor: Dodo