Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilimpahkan Polda Kepri, BAP Korupsi Dana Hibah Natuna Ditelaah Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-09-2014 | 10:21 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan telah menerima dan melakukaan telaah terhadap BAP tiga tersangka yakni Harmain Usman (anggota DPRD Natuna), Eddy Saputra dan Abas (Ketua dan Bendahara ‎LSM Segar Bugar) dalam dugaan tindak pidana korupsi Rp879 juta dana hibah pencarian bakat berenang siswa yang dikelola oleh LSM Segar Bugar (Serbu) Natuna pada tahun 2011.

"BAP ketiga tersangka sudah dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi Kepri, dan saat ini sedang kita telaah mengenai unsur materil dan formil dari perkaranya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Safwan A. Rachaman didampingi Asisten Pidana ‎Khusus, Yulianto SH, belum lama ini. 

Yulianto mengatakan, dalam BAP ketiganya, Hermain Usman, selaku pemilik kolam renang dan Eddy Saputra dan Abbas selaku ‎Ketua dan Bendahara LSM Serbu disangka melanggar pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Jika dalam BAP unsur materil dan formil sudah terpenuhi, maka BAP ketiga tersangka akan kita nyatakan lengkap (P21), dan bila belum lengkap maka akan kita kembalikan lagi (P19) ke penyidik dengan petunjuk," kata Safwan.

Sebagaimana diketahui, Hermain Usman, Eddy Saputra dan Abbas ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan Ditreskrimsus Polda Kepri ke sel tahanan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah bantuan pencarian bakat berenang siswa  yang diterima LSM Serbu dengan kerugian negara sebesar Rp879 juta. 

Pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Natuna mengucurkan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar, untuk‎ pencarian bakat berenang bagai seluruh siswa selama satu tahun. Dana tersebut dikucurkan melalui proposal yang diajukan oleh LSM Segar Bugar, dengan nilai yang sudah dicairkan mencapai Rp1 miliar. 

‎Selanjutnya, dari Rp1 miliar yang sudah dikucurkan ke rekening istri Hermain, sebanyak Rp900 juta digunakan untuk menyewa kolam renang Hermain. Dalam laporan, setiap hari ada 580 orang yang akan belajar renang di kolam renang tersebut, namun kenyataannya hanya 50 orang saja. 

Editor: Dodo