Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tangkap Gubernur Riau dalam OTT di Cibubur
Oleh : Surya
Jum'at | 26-09-2014 | 06:23 WIB
Annas Makmun.jpg Honda-Batam
Gubernur Riau Annas Makmun

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Annas Makmun di Perumahan Citra Gran Cibubur bersama delapan orang lainnya, salah satu diantaranya diduga seorang penegak hukum.


Dari lokasi penangkapan ditemukan uang miliaran rupiah dalam bentuk dollar Singapura dan mata uang rupiah, serta mobil Toyota Innova berplat nomor BM ‎1445 TP.. Namun, belum diketahui kasus apa yang ditengah dibidik KPK dalam penangkapan Gubernur Riau tersebut.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK telah menangkap 9 orang, yang terdiri dari Gubernur Riau, seorang pengusaha, ajudan, sopir dan 2 orang perempuan.

"Dari lokasi diamankan uang dalam bentuk dollar singapura dan rupiah, kalau ditotal mencapai miliaran rupiah, bukan jutaan lagi. Gubernur Riau dan delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan," kata Johan Budi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Johan mengatakan, KPK memiliki waktu 1 x 24 untuk menetapkan tersangka Gubernur Riau dalam kasus penyuapan tersebut. "KPK memiliki waktu  1 x 24 apakah Gubernur Riau akan menjadi tersangka atau tidak," katanya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah mengamini soal penangkapan ini. Namun Bambang belum merinci atas kasus suap apa Bambang ditangkap.

"Benar hari ini kita melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau," kata Bambang.
  
Usai ditangkap, Gubernur Riau dan 8 orang lainnya langsung digelandang ke KPK. Annas tiba digedung KPK sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif hingga kini.   

Dari informasi yang beredar, Gubernur Riau ditangkap bersama seorang penegak hukum yang tengah menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan Annas Makmun. Annas Makmun dilaporkan oleh Wide Wirawaty, anak mantan Anggota DPD RI asal Riau Soemardi Taher yang juga mantan Ketua PGRi Riau ke Bareskim Mabes Polri. Annas Makmun juga dilaporkan oleh mantan pembantunya bernama Sulastri ke Mabes Polri dalam kasus yang sama.

Informasi lain adalah Annas ditangkap bersama seorang pengusaha terkait pengurusan lahab di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indragiri Hilir Riau.   

Sebelumnya, operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Annas Makmun, Gubernur Riau sebelumnya juga terjerat kasus korupsi dalam proyek pembangunan Veneu PON Riau 2010 lalu. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menvonis 10 tahun penjara dari 14 tahun tuntutan jaksa KPK. terhadap putusan ini KPK melakukan banding.  
 
Editor: Surya