Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penimbunan BBM

Polda Kepri Akhirnya Tetapkan Pemilik Gudang Solar di Batuampar Tersangka
Oleh : Hadli
Kamis | 25-09-2014 | 16:29 WIB
kapolda arman depari.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Pol Arman Depari.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri akhirnya menetapkan Gundong Purba  sebagai tersangka utama penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Selain pemilik gudang, Tri selaku sopir mobil pelanhsir juga ditetapkan sebagai tersangka dari delapan orang yang diamankan dari lokasi gudang di Melchem, Kecamatan Batuampar, Rabu (24/9/2014) sore. 

"Dua tersangka tersebut merupakan pemilik gudang (GP) dan sopir mobil pelangsir (T). Enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Kapolda Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Pol Arman Depari sambil memantau barang bukti yang telah dipindahkan ke Mapolda Kepri, Kamis (25/9/2014). 

Gudang penampungan solar ilegal tersebut, lanjutnya berdasarkan keterangan saksi termasuk warga sekitar sudah beroperasi sejak tahun 2012 silam. Keenam orang saksi yang masih dimintai keterangannya, lanjutnya berperan sebagai keuangan perusahaan, kasir serta karyawan gudang. 

Lebih lanjut disampaikannya, barang bukti berupa satu mobil tangki (PT Arthauli Jaya Abadi-red) berkapasitas 10 ton solar, satu mobil pelangsir, sebanyak 220 liter solar dalam drum, dua pompa sedot, uang keseluruhan Rp67 juta beserta nota pembelian dan penjualan kartu survei.

"Barang bukti Rp67 juta yang turut serta diamankan, terdiri dari uang Rp 50 juta yang disita dari upaya penyuapan dan Rp17 juta dari lokasi," 

Ia mengatakan, akan terus melakukan razia BBM secara rutin kepada tataniaga, solar dan BBM bersubsidi terutama penimbunan dan penyimpangannya. Sehingga kelangkaan BBM dapat teratasi dan tidak lagi terjadi kelangkaan yang merugikan masyarakat dan negara. 

"Kami (Polri) akan terus melakukan razia. Ini merupakan bukti komitmen dari kami memerangi perdagangan minyak ilegal. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," kata Arman.
   
Tersangka diancam Undang-undang Migas No.22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Editor: Dodo