Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hukuman Berat Menunggu Asen

Terkuak di Persidangan, Pembunuhan Siswi SMK Permata Harapan Telah Direncanakan Sebelumnya
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 25-09-2014 | 15:07 WIB
Asen_Dipersidangan.jpg Honda-Batam
Hasan alias Asen, terdakwa pembunuhan Dewi Aprilliani saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam menguak pembunuhan sadis terhadap Dewi Aprilia, siswa SMK Permata Harapan ternyata telah direncanakan dengan matang oleh terdakwa Hasan alias Asen dan rekannya Panca yang kini masih buron.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (25/9/2014), Asen mengatakan, awalnya dia berkeluh kesah terhadap temannya Panca tentang masalah ekonominya untuk dicarikan solusi. Dalam pembicaraan tersebut, timbul ide untuk merampok Dewi

"Waktu cerita, Panca tanya jadi maunya gmana. Saya bilang ini ada satu orang tapi sudah saya anggap saudara sendiri. Mau ambil barangnya," kata Asen di persidangan yang dipimpin hakim ketua Budiman Sitorus.

Niat awal mereka hanya ingin merampok saja. Karena takut ketahuan, Asen berinisiatif sekalian menghabisi nyawa Dewi. "Bagus dibunuh saja sekalian," ujarnya.

Setelah sepakat, mereka langsung mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk membeli tali untuk menjerat leher korban.

"Untuk beli tali saya kasih uang Rp10 ribu ke Panca. Saya dua kali berusaha menjemput ke rumah tapi dia tak ada akhirnya saya meninggalkan pesan ke orangtua Dewi akan ada casting," ujar Asen.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban dijemput di depan Hotel 89. Lalu diajaknya keliling. Tepat di depan kantor ATB, Panca yang duduk di jok belakang mobil langsung menjerat leher korban.

"Eksekusinya dekat ATB. Mutar-mutar, yang menjerat si Panca pake tali. Kurang lebih sepuluh menit dia udah lemas," terangnya.

"Sampai simpang Tembesi gantian supir. Untuk membuka pakaian Dewi seluruhnya," katanya lagi.

Namun lagi-lagi Asen membantah telah mencabuli Dewi. Dia mengakui kalau dirinya juga yang memiliki ide untuk membuang mayat Dewi di jembatan V Barelang.

"Dia kami lempar gitu aja termasuk pakaiannya. Alasan ditelanjangi biar gak gampang dikenali sama orang," ungkapnya.

Adapun barang yang diambil dari Dewi, adalah uang Rp75 ribu serta ponsel merek Oppo warna putih. Usai menghabisi dan membuang Dewi, mereka langsung ke kampung Bule. Ponsel milik Dewi dijual Asen di Jodoh dan laku Rp800 ribu. Uangnya digunakan kembali untuk membeli ponsel seharga Rp400 ribu dan sisanya untuk makan.

"Tidak dibagi sama Panca. Saat jual ponsel, Panca sudah tidak sama saya lagi," kata Asen.

Selepas itu, hakim Budiman Sitorus kembali mempertegas apakah terdakwa telah merencanakan untuk membunuh Dewi, langsung dibenarkan oleh Asen. "Saya merencanakan seluruhnya," jawab Asen.

Selepas mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menunda sidang selama dua minggu untuk tuntutan terhadap terdakwa.

"Saya kasih kesempatan dua minggu untuk JPU melakukan tuntutan karena tuntutan dari Kejati. Hukumanmu akan berat," tegas Budiman Sitorus.

Editor: Dodo