Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Pemalsuan Pingsan di Sel Tahanan Pengadilan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 25-09-2014 | 13:04 WIB
intan_pingsan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Intan yang pingsan saat menjelang sidang tuntutan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hamidah Asmara Intani alias Intan, terdakwa kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige mendadak pingsan di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (25/9/2014).

Pantauan di PN Batam, pukul 11.30 WIB Intan yang akan menjalani sidang tuntutan, tiba di PN Batam bersama dengan tahanan lainnya. Beberapa saat kemudian, suasana diruang tahanan menjadi heboh, pasalnya Intan tiba-tiba terjatuh pingsan di dalam ruang tahanan.

Lalu petugas Jaksa Penuntut Wahyu Soesanto beserta pengawal tahanan di Kejaksaan membopong Intan yang sudah terkulai lemas dari ruang tahanan menuju mobil. Informasi yang diterima, terdakwa Intan langsung dilarikan ke RS Awal Bross untuk mendapatkan perawatan.

"Iya Intan pingsan, dibawa ke rumah sakit Awal Bross," jawab Cahyono, ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut kepada wartawan.


Editor: Dodo