Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Dana Reklamasi Rp3,6 Miliar

Investor Malaysia Laporkan Penggelapan, Bos PT Hermina Jaya Dijebloskan ke Tahanan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-09-2014 | 11:05 WIB
bos pt hermina jaya digelandang ke mobil tahanan.jpg Honda-Batam
Presiden Direktur PT Hermina Jaya saat digelandang ke mobil tahanan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Presiden Direktur PT Hermina Jaya, Helman (67), dilaporkan rekanan bisnisnya, Chew Fatt, Direktur Trans Elite Mineral Ltd atas penggelapan dana reklamasi pasca-tambang bauksit di Kabupaten Lingga pada 2009 lalu sebesar Rp3,6 miliar. Saat ini Helman juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelumnya, Helman sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polda Kepri saat proses penyidikan. Namun, pada saat penyerahaan tahap kedua (berkas perkara, barang bukti dan tersangka) dari Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/9/2014) malam, Helman berulah dan menolak untuk dilakukan penahanan.

"Pelimpahanya sudah selesai, tetapi tersangka tidak mau menandatangani surat penahananan. Padahal sebelumnya dia juga sudah ditahan saat penyidikan di Polda Kepri," ujar Ristianti Angraini, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kepada pewarta.

Karena, sejak proses pelimpahan pada pukul 15.00 WIB, tersangka bersama keluarga dan satu orang pengacaranya baru bersedia menandatangani surat perintah penahanan pada pukul 20.00 WIB. Helman pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan, Helman enggan menanggapi pertanyaan pewarta. Dia langsung buru-buru masuk ke mobil tahanan.

Ristianti menjelaskan, pelimpahan tahap II tersangka dugaan kasus penggelapan dana reklamasi itu dilakukan atas pelimpahan yang dilakukan Polda Kepri ke Kejaksan Tinggi Kepri, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungpinang melalui Kejaksaan Negeri.

Helman ditetapkan sebagai tersangka penggelapan atas laporan rekanan bisnis tersangka dalam pertambangan bauksit di Kabupaten Lingga pada 2009 lalu sebesar Rp3,6 miliar.

"Awalnya, rekanan korban melalui PT Hermina Jaya telah mengeluarkan dana reklamasi pertambangan bauksit sebesar Rp3,6 miliar yang harus disetorkan tersangka ke rekening QQ Reklamasi Bank Negara. Tetapi oleh tersangka tidak disetorkan dan malah diparkir di Bank CIMB," kata Ristianti.

Hal Itu diketahui rekanan bisnis tersangka ketika ditanyakan kepada Dinas Pertambangan Lingga, yang menyatakan jika dana rekalamsisi tersebut belum disetorkan Presiden Direktur PT Hermina Jaya.

Uang itu diserahkan oleh warga negara Malaysia tersebut dan seharusnya disimpan di rekening Bank Riau Kepri. Namun oleh tersangka uang itu disimpan dan dibungakan di Bank CIMB.

Akibatnya, WN Malaysia tersebut merasa dirugikan karena berdampak terhadap ditutupnya aktivitas pertambangan bauksit PT Hermina Jaya. Apalagi uang itu disimpan tersangka sejak 2009 hingga 2012,hingga total bunga uang yang diperoleh tersangka Helman mencapai Rp500 juta lebih. Dan pelaksanaan reklamasi tambang bausit yang menjadi kewajiban PT Hermina Jaya hingga saat ini tidak dilaksanakan.

"Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ujar Ristianti.

Sementara itu, kuasa hukum Chew Fatt, Hendie Davitra SH, membenarkan, laporan kliennya atas dugaan penggelapan dana reklamasi tambang yang dilakukan tersangka pada Juli 2013 lalu.

"Chew Fatt merupakan Direktur Trans Elite Mineral LTD, dan merupakan rekan bisnis Helman dalam pertambangan bauksit pada 2009 lalu. Namun akibat perbuatan tersangka, Chew Fatt selaku investor merasa dirugikan," kata Hendie.

Hendi memaparkan, perbuatan penggelapan dana reklamasi pasca-tambang yang disetorkan kliennya tidak dilakukan sendiri oleh tersangka tetapi juga dilakukan pihak lain di PT Hermina Jaya, termasuk Tt selaku direktur di perusahaan tersebut.

"Kami berkeyakinan, penggelapan dan penipuan terhadap investor ini tidak dilakukan tersangka sendiri, melainkan ada pihak lain di dalam perusahaan, termasuk direkturnya. Dan hal ini nantinya akan terungkap di persiangan," ujar Hendi. (*)

Editor: Roelan