Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Gudang Solar di Batuampar Sempat Coba Suap Polisi Rp50 Juta
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-09-2014 | 21:39 WIB
direskrimsus_syahar.jpg Honda-Batam
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Pol Syahar Diantono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penggerebekan gudang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Melchem, Batuampar, yang dilakukan jajaran Polda Kepri pada Rabu (24/9/2014) sore, nyaris "terhenti". Pengelola gudang berusaha menyuap polisi agar kasus itu tak diteruskan.

Agar aman, pengelola yang diduga kuat sebagai pemilik lokasi tersebut, Gundong Purba, nekat menyuap polisi yang datang dengan memberikan uang kisaran Rp50 juta. Namun, niatnya tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh petugas.

"Tadi saat anggota datang, pihak gudang sempat ingin menyuap anggota. Saya juga tidak menghitung berapa nilainya, tapi diperkirakan sekitar Rp50 jutaan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Pol Syahar Diantono, di lokasi penggerebekan, Rabu sore.

Sementara dari hasil pemeriksaan awal, setiap hari menyiapkan Rp88 juta untuk membeli minyak dari pelangsir yang datang.

"Kita baru minta keterangan bendaharanya. Kalau untuk penjualan mereka berapa harganya, bendahara itu mengaku tidak tahu," tambah Syahar.

Sementara itu informasi yang didapat, tambah Syahar, gudang yang mengatasnamakan PT Arthauli Jaya Abadi tersebut juga sudah terdaftar sebagai agen penyalur minyak ke industri. "Kita akan terus lakukan penyelidikan," katanya singkat.

Berita sebelumnya, satu gudang penimbun BBM jenis solar yang berada di kavling Bida Tering Blok B1 nomor 105 dan 130, kawasan Melchem, Batuampar, digrebek jajaran Ditkrimsus Polda Kepri yang dikomandoi Karo Ops, Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo, Rabu (24/9/2014) sore.

Pantauan di gudang penimbunan solar bermerk PT Arthauli Jaya Abadi tersebut, satu truk tangki solar BP 9514 DE serta satu mobil pelangsir Toyota Corolla hitam BP 1281 XG telah disegel dengan memasang garis polisi (police line) pada kendaraan. Selain itu, pagar gudang juga telah diberi garis polisi.

Dari tujuh orang tersebut, seorang di antaranya, Gundong Purba, ditengarai sebagai pengelola dan diduga kuat sebagai pemilik gudang yang sudah beroperasi bertahun-tahun. Gundong merupakan calon anggota legislatif yang tak terpilih sekaligus bendahara DPC Partai Gerindra Batam.

Tidak hanya itu, sekitar 15 ton solar juga turut diamankan sebagai barang bukti. (*)

Editor: Roelan