Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerjakan Anak sebagai PSK, Pemilik Bar di Bukit Senyum Diamankan Polisi
Oleh : Harjo
Rabu | 24-09-2014 | 21:26 WIB
trafficking_bs.jpg Honda-Batam
Tersangka Bonatua Hutagalung, pemilik Surya Bar di lokalisasi Bukit Senyum (BS), saat diamankan di Mapolsek Bintan Utara.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Jajaran Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus penjualan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka Bonatua Hutagalung (40), pemilik Surya Bar di lokalisasi Bukit Senyum (BS), Desa Lancangkuning, Kecamatan Bintan Utara, Bintan. Diketahui tiga dari delapan pekerja seks komersial (PSK) yang direkrutnya dari Kota Batam, ternyata masih anak di bawah umur.

Ketiga korban yang masih di bawah umur tersebut masing-masing berinisial T (17), V (17) dan M (16), yang di rekrut oleh tersangka melalui kaki tangannya di Batam.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Joko Prayanto, melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Polisi Abdul Azis, kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (24/9/2014) sore.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Surya Bar yang baru beroperasi sekitar satu bulan mempekerjakan PSK di bawah umur. Polsi langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar jika tersangka memang mempekerjakan anak di bawah umur dan sudah diamankan," kata Azis.

Sementara itu ketiga korban di hadapan penyidik menuturkan, mereka awalnya dijanjikan untuk menemani tamu di bar, dan bukan untuk melayani tamu atau untuk dibooking. Karena itu ketiganya mengaku tidak keberatan untuk bekerja di bar milik tersangka.

"Awalnya kita dijanjikan hanya bekerja sebagai bartender dan menyanyi. Tetapi kenyataannya justru kita disuruh menari telanjang di hadapan tamu bar serta sempat dibooking oleh sejumlah tamu. Bagitu juga saat direkrut kita di minta untuk mengaku kalau sudah berumur 21 tahun," ungkap T, salah seorang korban, yang diamini oleh dua rekannya.

Dia mengungkapkan, mereka masing-masing dibayar Rp500 ribu untuk melakukan tari tanpa busana. Tetapi kalau saat ada tamu yang hendak membooking, transaksi dilakukan secara sendiri antara tamu dengan PSK, namun diwajibkan menyetor kepada tersangka atau germo yang jumlahnya bervariasi.

Namun, pelayanan pria hidung belang di kamar bar dan saat dibooking dan dibawa keluar dari lokasi bar, dikenakan setoran yang berbeda.

Sementara Bonatua Hutagalung kepada BATAMTODAY.COM, mengaku usaha bar itu baru dirintisnya sejak sekitar satu bulan lalu setelah dirinya menjadi pengangguran yang di-PHK dari salah satu perusahaan galangan kapal di Batam. Bahkan dia mengaku sebelumnya sempat mengelola judi jenis dadu dan akhirnya beralih dengan membuka usaha bar lokalisasi Bukit Senyum.

"Saya merekrut PSK melalui perantara dari teman yang sebelumnya mengelola judi dadu di Batam. Selanjutnya setelah dipastikan PSK yang akan direkrut bersedia ke BS (Bukit senyum, red), pencari PSK mengirimkannya dari Batam ke BS. Pencari PSK mendapatkan bayaran sebesar Rp500 ribu per orang PSK yang direkrut," terangnya.

Pria beranak satu asal Batam ini mengaku, PSK yang bekerja di bar miliknya digaji sebesar Rp600 ribu per bulan. Sementara untuk urusan melayani pria hidung belang, para PSK diwajibkan menyetor kepada sang germo.

Untuk melayani tamu di kamar yang ada di bar miliknya, setiap PSK diwajibkan menyetor sebesar Rp20 ribu dan untuk PSK yang dibooking atau dibawa keluar dari lokalisasi PSK diwajibkan menyetor ke tersangka sebesar Rp200 ribu untuk satu kali booking atau satu malam.

"PSK wajib menyetor karena setiap bulannya mereka juga digaji dan selama bekerja seluruh makan disiapkan," terangnya.

Namun, Bonatua berdalih jika dirinya tidak tahu jika dari PSK yang dipekerjakannya itu ada yang masih di bawah umur karena tak pernah menanyakan identitas PSK yang direkrut. Dia mengaku baru tahu setelah ditangkap polisi.

"Saya memang tidak pernah mempertanyakan umur dari ketiga PSK yang ternyata di bawah umur. Yang jelas atas kejadian ini saya sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," katanya. (*)

Editor: Roelan