Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Amankan Tujuh Orang dan 15 Ton Solar dari Gudang di Melchem Batuampar
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-09-2014 | 20:51 WIB
gundong....jpg Honda-Batam
Gundong Purba (membelakangi kamera), pengelola sekaligus diduga kuat pemilik gudang solar. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan. Ketujuhnya diamankan jajaran Ditkrimsus menyegel dan menyita truk tangki dan mobil pelangsir setelah melakukan penggrebekan gudang penimbun bahan bkar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Melchem, Batuampar, Rabu (24/9/2014) sore.

Dari tujuh orang tersebut, seorang di antaranya, Gundong Purba, ditengarai sebagai pengelola dan diduga kuat sebagai pemilik gudang yang sudah beroperasi bertahun-tahun. Tidak hanya itu, sekitar 15 ton solar juga turut diamankan sebagai barang bukti.

"Kita melakukan penggerebekan di gudang ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena sudah membuat resah dan tidak nyaman. Solar yang kita amankan sekitar 15 ton," kata Kapolda Kepri, Brigadir Jenderal Polisi Arman Depati, yang langsung turun ke lokasi, Rabu sore.

Sementara itu, menurut keterangan Ibnu, penjaga gudang, saat ditanyai mengaku dalam sehari solar yang masuk dari pelansir bisa mencapai 5 hingga 10 ton. Kemudian, solar tersebut diangkut dengan truk tangki dan dijual ke industri.

"Kami beli ke pelangsir seharga Rp7.500 per liter. Nah berapa dijual ke industri saya tidak tahu, karena saya hanya bertugas menjaga di gudang ini. Kalau ada mobil masuk, ya saya bantu memindahkan solarnya," aku Ibnu.

Pantauan di lokasi, setelah Kapolda Kepri memberikan keterangan kepada wartawan, orang-orang yang diamankan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kepri di Nongsa untuk proses selanjutnya.

Berita sebelumnya, satu gudang penimbun BBM jenis solar yang berada di kavling Bida Tering Blok B1 nomor 105 dan 130, kawasan Melchem, Batuampar, digerebek jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri yang dikomandoi Karo Ops, Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo, Rabu (24/9/2014) sore.

Pantauan di gudang penimbunan solar bermerk PT Arthauli Jaya Abadi tersebut, satu truk tangki solar bernomor polisi BP 9514 DE serta satu mobil pelangsir Toyota Corolla hitam berpelat BP 1281 XG telah disegel dengan memasang garis polisi (police line) pada kendaraan. Selain itu, pagar gudang juga telah diberi garis polisi.

Informasi yang didapat dari warga setempat, gudang tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun lebih. Selain itu, gudang ini menurut warga milik Gundong Purba, caleg gagal dari salah satu partai politik di Batam. (*)

Editor: Roelan