Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Dalami Dugaan Kolusi dan Gratifikasi Seks dalam Kasus Korupsi Rutan Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-09-2014 | 20:45 WIB
gratifikasi_seks.jpg Honda-Batam
Ilustrasi gratifikasi seks.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri masih terus mendalami dugaan adanya kolusi dan gratifikasi seks dalam kasus korupsi pembangunan Rutan Batam yang kini sedang diselidiki.

Penyelidikan dugaan gratifikasi seks didasarkan pengakuan tersangka Asep Gustian Nur, selain memberikan sejumlah dana pada pejabat Kanwil Hukum dan HAM, pemberian layanan hiburan karaoke dan penjaja seks asal luar negeri bagi sejumlah oknum pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kepri. 

Bahkan, dari data resi tagihan yang ditanggung dan dibayarkan kontraktor serta sub-kontraktornya terdapat ratusan juta rupiah biaya karaoke ditambah memboking sejumlah wanita malam asal Tiongkok dan Hindustan, dengan banderol Rp3,5 juta sampai Rp5 juta sekali booking di lokasi sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Penyelidikan ini dibenarkan oleh penyidik Kejati Kepri, namun enggan membeberkan secara rinci mengenai siapa-siapa saja yang diduga menerima gratifikasi seks ini.

Sementara itu, penyelidikan terhadap keterlibatan tiga rekanan perusahaan sub-kontraktor dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rutan Batam. 

"‎Sampai saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan pada sejumlah pihak yang terkait dengan korupsi pembangunan Rutan di Kanwil Hukum dan HAM Kepri ini masih terus kita dalami. Ada tiga kontraktor yang kita duga kuat turut serta berkolusi dalam mencari keuntungan dan fee dalam pelaksanaan proyek yang menelan dana Rp15 miliar ini," kata Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Yulianto SH pada wartawan di Tanjungpinang, baru-baru ini.

Kendati saat ini, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka Abdul Muis selaku PPK dan Asep Gustian Nur selaku Kontraktor dari PT Mitra Prabu Pasundan,‎ sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Kejati Kepri ke Pengadilan Tipikor, namun keterlibatan tiga orang diduga turut serta sebagai pelaku yang juga sebagai subkontraktor dalam proyek ini, terus didalami Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Penyidik Kejati Kepri juga menemukan adanya kolusi dalam pelaksanaan lelang dan kegiatan proyek pembangunan Rutan Batam dari PT Mitra Prabu Pasundan sebagai pemenang tender, namun pelaksanaan pekerjaan di-subkontrak-kan ke dua perusahaan masing-masing PT Laksana Putra Batam, untuk pengerjaan cut and fill lahan, dan sarana fisik dikerjakan oleh PT Aquarius Kalpataru Batam‎.

Mengenai nilai kerugian negara yang mencapai Rp3,6 miliar dari Rp15 miliar nilai kontrak proyek, Yulianto mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya agar tersangka dan pihak-pihak lain, yang menerima dana korupsi proyek tersebut mengembalikan kerugian negara. Selain itu, Kejati Kepri juga melakukan penyelidikan terhadap sejumlah aset dan kekayaan para pelaku. 

"Kami terus berupaya agar nilai kerugian negara ini dapat dikembalikan, selain itu penyidik juga melakukan pelacakan aset-aset para tersangka dan koleganya," kata Yulianto.

Yulianto menambahkan selain dua tersangka, sudah ada tiga subkontraktor, masing-masing, Samidan, Norman dan Ari Nurcahyo yang berjanji akan mengembalikan kerugiaan dana dari korupsi ini.

Sebelumnya, kata Yulianto, senilai Rp300 juta, dari Rp3,6 miliar nilai kerugian negara, dari proyek ini, sudah dikembalikan sejumlah pihak‎ dan disita Kejaksaan Tinggi Kepri. 

"Kedepan, selain bertumpu pada UU Korupsi, Kejaksaan Tinggi Kepri juga akan mendalami adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap penanganan korupsi, termasuk dalam korupsi pembangunan Rutan Batam ini," pungkasnya.

Editor: Dodo