Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Rentut Belum Turun, Sidang Tuntutan Intan Kembali Ditunda
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 24-09-2014 | 17:41 WIB
ilustrasi palu hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa  Hamidah Asmara Intani alias Intandi Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/9/2014), ditunda untuk yang kedua kalinya. Lagi-lagi penundaan sidang dengan agenda tuntutan itu akibat rencana tuntutan (rentut) belum selesai.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka dan dipimpin ketua Majelis Hakim, Cahyono, tersebut telah menghadirkan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto, belum bisa membacakan tuntutan karena rentut dari Kejati Kepri belum turun.

"Kita minta penundaan sidang karena rentut dari Kejati belum turun," kata Wahyu.

Selepas itu, hakim menunda sidang hingga besok dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa. "Sidang kita tunda sampai besok," ujar Cahyono.

Usai persidangan, hakim Cahyono mengatakan bahwa masa tahanan terhadap terdakwa akan habis tanggal 30 September 2014. "Kalau tidak bisa menuntut, terdakwa keluar demi hukum, konsekuensinya. Kita berikan waktu sampai besok pagi," tegas Cahyono.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU gagal digelar bukan kali pertama. Pada Senin (22/9/2014) lalu juga ditunda oleh hakim ketua yang dipimpin Cahyono dengan alasan yang sama.

"Rencana tuntutan (rentut) berkasnya belum lengkap, masih dipersiapkan," kata JPU Wahyu Susanto singkat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/9/2014) sore.

Namun Wahyu memastikan, sidang lanjutan pembacaan tuntutan akan dilanjutkan hari ini, Rabu (24/9/2014). "Besoklah saya pastikan sudah siap (tuntutan dakwaan Intan-red)," kata dia lagi.

Situasi ini serupa dengan persidangan menghadirkan saksi meringankan pada pekan lalu. Penasehat Hukum (PH) terdakwa Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI), Nixon Situmorang Cs gagal menghadirkan Amiruddin, mantan Kabid Syahbandar Kanpel di Batam.

Namun oleh majelis hakim diberikan kepada Nixon Situmorang Cs untuk menghadirkan saksi. Setelah batas waktu tidak bisa dihadirkan, sehingga sidang  dilanjutkan dengan agenda tuntutan. (*)

Editor: Roelan