Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kasus Sudah SPDP

Kapolda Kepri Tegaskan Gelper Berizin Tetap Ditindak Jika Ada Unsur Judi
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-09-2014 | 16:23 WIB
kapolda dan kapolresta barelang.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Brigjen Polisi Arman Depari, didampingi Plh Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat meninjau mesin-mesin gelper yang diamankan di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), Brigjen Polisi Arman Depari, menegaskan, setiap lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) yang ditemukan tindak pidana perjudian akan ditindak meskipun memiliki izin yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal (BPM) Batam.

"Sejauh kita temukan bahwa permainan itu memenuhi unsur perjudian, akan kita tindak sekalipun mereka bilang ada izin," tegas Arman, ketika meninjau mesin-mesin gelper yang diamankan di Mapolresta Barelang, Rabu (24/9/2014) siang.

Selain itu, kepolisian juga mempertanyakan perizinan yang diberikan. Walaupun lokasi tersebut memiliki izin dan diperuntukkan untuk anak-anak, mestinya anak-anak tidak bermain di atas pukul 10 malam.

"Tidak ada asbak rokok di lokasi kalau memang untuk anak-anak. Kita akan konsisten dan tidak pandang bulu," tambahnya.

Kapolda juga meminta Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Badan Penanaman Modal (BPM) agar tidak melanggar dalam pemberian izin. "Silahkan memberi izin, tapi asal tidak melanggar. Kita terus melakukan koordinasi dengan pemerintah. Jika mereka salah memberi izin, tentu juga akan kita tindak," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan, saat ini tiga lokasi gelper yang diamankan  sudah memasuki tahap SPDP, yakni gelper di Mitra Mall Batuaji, Gelper di ruko Busines Center dan gelper di Komplek Sriwijaya Abadi.

"Yang masuk SPDP ini karena tertangkap tangan ada unsur perjudian. Semoga minggu depan bisa menjadi P21," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan