Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Dua Rumah di Rosedale Berdasarkan Ketentuan Hukum
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-09-2014 | 15:37 WIB
niko-nikson1.jpg Honda-Batam
Nixon Situmorang, selaku kuasa hukum Rudi dalam kasus sengketa kepemilikan unit rumah di Rosedale.

BATAMTODAY.COM, Batam - Nixon Situmorang, selaku kuasa hukum Rudi, SE mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengibuli siapapun dalam upaya eksekusi dua unit rumah di Rosedale blok E nomor 82-83 melainkan berdasarkan ketentuan hukum.

"Tidak benar kita mengibuli, tapi berdasarkan ketentuan hukumnya," ujar Nixon kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (24/9/2014).

Dijelaskannya, perkara tersebut dimana Rudi membeli rumah dua unit. Yang belakangan dipermasalahkan Yohannes Tarigan yang mengaku mendapat hibah dari Yap Kwee Teng, warga negara Singapura.

"Proses hukumnya Rudi menang dan sudah incracht Nomor 673K/PDT/2010 tgl 18 Agustus 2010 sehingga diajukan permohonan eksekusi karena ada orang lain, pihak ketiga yang menempati. Minta PN melakukan eksekusi pengosongan," terang Nixon.

Eksekusi pertama tanggal 29 Mei 2014 lalu, lalu disepakati untuk ditunda selama tiga bulan. Ada suratnya Boy Kanu dan perwakilan gereja yang menyatakan bersedia mengosongkan secara sukarela.

"Mereka memohon ke ketua PN untuk menunda dan kita memberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri," katanya.

Setelah itu disetujui, tiba waktu tiga bulan, ternyata tidak ada lagi itikat baik sehingga hari ini dilakukan upaya eksekusi.

"Kita memberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri. Karena tidak ada itikad baik, kita mohonkan lagi ke pengadilan," ujarnya.

Selain itu, meskipun melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tidak menghalangi eksekusi.

"Kalau melakukan permohonan PK dan dikabulkan, maka ajukan permohonan eksekusi kembali," tutur Nixon.

Sehingga, pihaknya berharap eksekusi dilakukan secepatnya. "Kami minta secepatnya dieksekusi, karena penetapan sudah dibaca tinggal melaksanakan," tutupnya.

Sebelumnya, sebelumnya, Jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) meminta rumah yang selama ini mereka gunakan sebagai gereja di Perumahan Rosedale blok E nomor 82-83 ditunda karena merasa dikibuli oleh Rudi yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam.

Pada Rabu (24/9/2014) pagi, para jemaat ini membentuk blokade dan mencoba menghalangi tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam bersama aparat kepolisian yang telah tiba di lokasi tersebut.

Ketua Majelis Daerah GKKI,  Rudi Bronson, mengatakan jemaat GKKI telah ditipu oleh skenario yang dibentuk oleh Wakil Wali Kota Batam, Rudi sebagai pemohon eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, pada perjanjian bersama yang dilakukan tiga bulan sebelumnya, atau tepatnya pada Mei 2014 lalu, hanya berisikan poin-poin keinginan Rudi saja.

"Tiga bulan lalu ada kesepakatan antara PN, kuasa hukum kami dan kuasa hukum Rudi. Itu tidak salah. Memang di poin perjanjian ditulis kalau dalam tiga bulan tidak ada kesepakatan maka kami akan keluar secara sukarela. Tapi di surat perjanjian Itu tidak tertulis satupun hak-hak kami. Itu hanya berisi skenario supaya kami bisa keluar," kata Rudi Bronson.

Editor: Dodo