Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggrebekan Gudang Solar di Sagulung

Udin Mangkir dari Panggilan Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 10-06-2011 | 17:16 WIB
gudang-solar.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi gudang penyimpanan solar ilegal

Batam, batamtoday - Udin P Sihaloho, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mangkir dari panggilan penyidik kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) atas kasus penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi di daerah Sagulung. Pemanggilan yang dilakukan polisi karena Udin adalah bos PT Dua Srikandi Batam, pemilik gudang.

Pantauan batamtoday, Jumat, 10 Juni 2011 hingga pukul 16.00 WIB, tidak nampak kedatangan dan pemeriksaan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan di Unit VI Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polresta Barelang.

"Pak Udin sampai sekarang belum ada datang ke sini," kata Kanit VI (Tipiter), Iptu S Saragih kepada wartawan.

Sementara itu, ketika wartawan menanyakan langsung tentang kelanjutan kasus penggrebekan gudang solar dan kapan pemilik perusahaan dipanggil pihak kepolisian kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, orang nomor satu di Satreskrim ini mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan koordinasi dari BPH Migas.

"Kita masih menunggu hasil keterangan dari pemeriksaan BPH Migas," ujar Aries singkat.

Pemeriksaan terhadap Udin sendiri direncanakan hari ini seperti dijadwalkan oleh penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang untuk menikdaklanjuti atas temuan dalam penggrebekan gudang BBM bersubsidi jenis solar di daerah Sagulung yang dilaksanakan oleh PPNS BPH Migas dan pihak kepolisian.

Penyidik sebelumnya telah memintai keterangan dari berbagai saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada pascapenggerebekan. Hasil itu semua digunakan untuk menetapkan pasal yang akan dikenakan nantinya.

"Penyidikan yang kita lakukan harus sesuai prosedur, sehingga tidak ada kesalahan nantinya," ujar Wakasat Reskrim Polresta, AKP Suhardi Heri kepada batamtoday, Kamis, 9 Juni 2011 di ruang kerjanya.

Suhardi menambahkan, Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang penimbunan solar, penyidik tetap berpedoman pada UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan dijerat pasal 53 pada huruf (b,c,d). Sehingga dapat menetapkan suatu keputusan jelas dalam menetapkan tersangka nantinya.

"Dalam kasus ini biasanya ancaman yang bisa diberikan kepada pelaku biasanya selalu di bawah lima tahun penjara, hanya dendanya saja yang besar, itulah yang sedikit kendala dalam penangangannya. Untuk itu kita sedang mencari pasal yang pasti untuk ditetapkan nantinya sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi dari ancaman," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Barelang dan PPNS BPH Migas menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Selasa, 7 Juni 2011 sore.

Pada saat penggerebekan petugas menemukan 3 buah tangki yang masing-masing berkapasitas 40 kiloliter (KL), dan sebuah tangki kapasitas 15 KL. Selain itu di dalam gudang juga ditemui 4 unit truk tangki penngangkut solar, 2 unit kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 2 unit lainya kapasitas masing-masing 5.000 liter.

Penimbunan diketahui dilakukan PT DSB, dan sang pemilik disebut berinisial UPS, dan merupakan pejabat di kawasan Batam Center. Demikian sumber A1 batamtoday di Polresta Barelang, Kamis, 09 Juni 2011.