Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 Tangki Solar Dieksekusi Polisi dari Gudang Penampungan di Tembesi
Oleh : Hadli
Rabu | 24-09-2014 | 11:35 WIB
tangki_solar_noldi.jpg Honda-Batam
Tangki solar yang dieksekusi dari gudang solar di Tembesi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri langsung mengeksekusi barang bukti sebanyak 20 unit tangki dari gudang penimbunan solar bersubsidi milik Noldi di Tembesi. 

Penyitaan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Polda Kepri dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (23/9/2014), setelah petinggi TNI - Polri sepakat menetralisir bentrok yang terjadi antara anggota Yonif 134 Tuah Sakti dengan Brimob Polda Kepri menyusul penggerebekan gudang solar ilegal itu pada Minggu (21/9/2014) malam. 

Pantauan BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Rabu (24/9/2014) barang bukti sebanyak 20 tangki yang diamankan tersebut diantaranya sebanyak 18 unit berbahan viber sementara dua diantaranya 2 tangki berbahan baja.

Barang bukti tersebut diletakkan di sekitar puluhan barang bukti berupa mobil pelangsir yang sebelumnya diamankan dari gudang dan SPBU di Batam. Rata-rata daya tampung 1 tangki tersebut berkisar sebanyak 1 ton.

Selain itu, ada juga 8 unit drum warna merah yang 4 diantaranya berisi solar, satu unit motor Honda Bit warna merah les putih BP 5071 AH, dan dua unit pompa ukuran besar. Selanjutnya 18 unit tong fiber dan 2 unit tong besi, yang diletakkan di hanggar helipet.

Informasinya,  penyidik kini masih melengkapi berkas untuk menjerat Noldi sebagai pemilik modal dan lokasi penampungan solar ilegal tersebut.
 
Sementara itu, kasubdit IV, Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga belum bersedia menanggapi saat dikonfirmasi terkait hal ini.

Editor: Dodo