Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Belum Persiapkan Tuntutan Terdakwa Otak Pelaku Pemalsuan MV Engedi
Oleh : Hadli
Rabu | 24-09-2014 | 08:54 WIB
intan.....jpg Honda-Batam
Terdakwa Hamidah Asmara Intani alias Intan bebas melenggang di PN Batam tanpa pengawalan dan borgol di tangannya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, dengan terdakwa Hamidah Asmara Intani alias Intan, kembali batal digelar oleh Pengadilan Negri (PN) Batam

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal digelar bukan kali pertama, setelah sebelumnya, pada Senin (22/9/2014) lalu juga ditunda oleh hakim ketua yang dipimpin  Cahyono dengan alasan yang sama.

"Rencana tuntutan (rentut) berkasnya belum lengkap, masih dipersiapkan," kata JPU Wahyu Susanto singkat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/9/2014) sore. 

Namun Wahyu memastikan, sidang lanjutan pembacaan tuntutan akan dilanjutkan hari ini, Rabu (24/9/2014). "Besoklah saya pastikan sudah siap (tuntutan dakwaan Intan-red)," kata dia lagi. 

Situasi ini serupa dengan persidangan menghadirkan saksi meringankan pada pekan lalu. Penasehat Hukum (PH) terdakwa Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI), Nixon Situmorang Cs gagal menghadirkan Amiruddin, mantan Kabid Syahbandar Kanpel di Batam. 

Namun oleh majelis hakim diberikan kepada Nixon Situmorang Cs untuk menghadirkan saksi. Setelah batas waktu tidak bisa dihadirkan, sehingga sidang  dilanjutkan dengan agenda tuntutan. 

Menanggapi keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto ketika itu  menyampaikan timnya mengikuti alur yang ditentukan Majelis Hakim, namun tambahnya harus ada pertimbangan dalam kasus tersebut mengingat tenggang waktu penahanan. 

"Kita patuh dengan kewenangan majelis, karena penundaan itu mutlak merupakan hasil pertimbangan majelis," kata dia. 

Pantauan sepanjang persidangan digelar PN Batam, atas dugaan sebagai otak pelaku pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan tanpak mendapat perlakukan istimewa. 

Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) ini sesekali tidak mengenakan sepasang gelang seperti tahanan lainnya yang menjalani persidangan. Bahkan Intan tidak dikawal saat memasuki dan meninggalkan ruang sidang. 

Intan bebas melenggang kedalam ruang sidang. Bahkan usai persidangan Intan bebas berbicara di luar dengan PH-nya tanpa gelang pergelangan tahanan, tidak seperti tahanan lainnya, usai sidang  langsung diborgol dan digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam. 

Saat sidang sebelumnya ditunda, dari Rumah Tahanan (Rutan) Intan tidak dibawa, namun Selasa (23/9/2014) kali ini walaupun sidang ditunda, Intan tetap dibawa bersamaan tahanan lainnya yang menjalani sidang. 

Editor: Dodo