Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari 64 Mobil Pencoleng BBM yang Diamankan Polda Kepri, Baru 12 Tersangka yang Diproses Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-09-2014 | 08:44 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari 64 mobil pencoleng BBM jenis solar dari SPBU di Batam yang diamankan aparat Polda Kepri, hingga saat ini baru 12 sopir mobil yang ditetapkan tersangka. Sementara pelaku penimbun dari sejumlah gudang yang digerebek, hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Penetapan 12 orang tersangka penyelewengan BBM di Batam itu tertera dalam 10 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Dalam dua minggu terakhir, Kejaksaan Tinggi Kepri baru menerima 10 SPDP dengan 12 orang tersangka penyelewengan BBM," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Kepri, Wenharnol SH, kepada BATAMTODAY.COM, kemarin.

Dari 12 tersangka penyeleweng BBM Subsidi dari SPBU itu, terdiri dari Pian Hudayat, Jepri, Tiopan Sihotang satu berkas SPDP. SPDP atas nama tersangka Sabnelson alias Jon, SPDP atas nama Sukhaerman, SPDP atas nama Apri Jul bin Najar, SPDP atas nama tersangka Porlin N.

"SPDP atas nama M. Nur, M. Yani, Sawal Hutabarat serta Andri Irawan," tambahnya.

Ke-12 tersangka dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang ancaman hukuman di atas 5 tahun. Mengenai pelaksanaan penahanan dan saksi, Wenharnold mengaku belum mengetahui, karena hingga saat ini berkas perkara dari ke-12 tersangka belum dikirimkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari membeberkan, selain melakukan penangkapan penyeleweng BBM di perairan, pemberantasan penyelewengan solar bersubsidi juga dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Kepri di Batam.

"Hingga saat ini sudah 64 mobil yang digunakan untuk melansir solar kami amankan, dan menyegel sejumlah gudang dan beberapa SPBU di Batam terkait kasus penyelewengan ini," kata Arman.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga menambahkan, mobil-mobil tersebut diamankan pada sejumlah SPBU saat mengantre, mengisi dan usai mengisi solar bersubsidi. Selain itu ada juga yang diamankan saat berada di gudang ilegal.

"Mobil tersebut, rata-rata merupakan sedan tua yang dimodifikasi pada bagian tankinya sehingga muat menampung sekitar 1.000 liter solar," kata Charles.

Polda Kepri, kata Charles, sangat serius mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi agar bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan, bukan hanya sejumlah pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara salah.

Editor: Dodo