Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petinggi PT OPE Jadi Tersangka Penampung BBM Ilegal
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-09-2014 | 18:09 WIB
kantor_Kejati_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga petinggi PT OPE Batam masing-masing, Hm bin Sy sebagai Kepala Cabang, MT selaku General Manager, dan PN selaku Manager Operasional, ditetapkan sebagai tersangka penampung dan penadah BBM ilegal oleh Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri.

Penetapan ketiga petinggi PT OPE sebagai tersangka tertuang dalam dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Ditpolair Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri pada 18 September 2014 lalu.

Pengiriman dan penerimaan SPDP ketiga petinggi PT OPE Batam ini, dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Kepri Wenharnold SH, Selasa (23/9/2014).

Dalam SPDP ketiga tersangka, tambah Wenharnold, penyidik Polair Polda Kepri menjerat mereka dengan pasal 55 juncto pasal 56 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto pasal 480 KUHP, sebagai penadah dari yang patut diduga sebagai barang curian.

"Selain menyertakan penyitaan kapal MT Dewi Sakti, dalam SPDP ketiga tersangka, Polda Kepri juga menjelaskan penyitaan BBM solar sebanyak 50 ribu ton," kata dia.

Sedangkan mengenai BAP perkara ketiga tersangka, Wenharnold mengatakan, hingga saat ini belum dilimpah dan dikirimkan penyidik Polair Polda Kepri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirpolair Polda Kepri berhasil mengamankan  MT Dewi Sakti yang melakukan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi sekitar pukul 15.00 WIB di sekitar perairan Batuampar Batam pada 4 September 2014 lalu. 

SPDP dan Tersangka Penyelewengan BBM Kapal Devo Masih "Mengendap" di Polair Polda Kepri      

Sementara itu, SPDP dan tersangka kapal MT Devo yang juga berhasil ditangkap Polair Polda kepri bersama 50 ton BBM jenis Solar pada 5 September 2014 di perairan Barelang hingga sat ini belum dikirimkan ke Kejati Kepri.

Sebelumnya, ekspose dua tangkapan penyelewengan BBM jenis solar di laut Batam ini, secara bersama-sama dilakukan Polda Kepri.

Dalam ekspose, Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari mengatakan MT Dewi Sakti kedapatan membawa 40 ton solar, sementara kapal Devo membawa 50 ton solar. Kedua kapal ditangkap terpisah. 

Ia mengatakan MT Dewi Sakti diamankan pada 4 September 2014 sedangkan kapal Devo dengan muatan 50 ton solar diamankan pada 5 September 2014 di perairan Barelang. Selanjutnya, kedua kapal tersebut langsung dibawa ke dermaga Polair Polda Kepri di Sekupang.

Editor: Dodo