Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Setorkan Rp4,4 Miliar Kerugian Negara Kasus Korupsi Alkes dan UMRAH
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-09-2014 | 17:50 WIB
kejati_setor_4m.jpg Honda-Batam
Uang sebanyak Rp4,4 miliar saat diekspose di Kejati Kepri sebelum disetorkan ke negara.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyetorkan uang sebesar Rp4.453.954.0000 kerugian negara dari dua terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Anambas dan pembangunan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Penyetoran ini dilakukan seiring dengan eksekusi badan berupa pidana penjara 1 tahun 1 bulan terhadap terdakwa Yuni Widiyanti dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Anambas dan pidana 1 tahun 2 bulan penjara untuk terdakwa korupsi UMRAH Rudjianto Sujatmiko.

Pelaksanaan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penyitaan dan Pengembaliaan Kerugian Negara dilakukan dengan menyetor ke rekening PNBP Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang, Selasa (23/9/2014). 

mengatakan, penyetoran PNBP dari Penyitaan Nilai Kerugiaan negara dari Tersangka Korupsi Alkes dan Korupsi UMRAH ini, dilakukan, sebagai Tindak Lanjut Eksekusi pada Terdakwa Korupsi. 

"Penyetoran ini merupakan tindak lanjut eksekusi badan dan eksekusi uang pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp4.453.954.0000 yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto SH.

Sesuai dengan penyidikan dan penuntutan, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah menangkap dan menahan tersangka Yuni Widiyanti sebagai Direktur CV Intan Diantika, dan dalam penyidikan ini berhasil disita Rp3.589.080.000 kerugian negara.

Selanjutnya, pada 28 Maret 2014, juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka korupsi proyek pembangunan ruang kompetensi UMRAH, Tengku Afrizal selaku PPK dan Direktur PT Prambanan Dwipaka Batam Rudjianto Sujatmiko, bersama nilai kerugian sebesar Rp864.874.000‎. 

"Dari dua tersangka korupsi ini, setelah kita eksekusi penyitaan nilai kerugian negara, kita setorkan ke kas negara berupa PNBP. Penyetoran dan pengembalian ini  merupakan terbesar yang dilakukan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, dalam pelaksanaan recovery asset atau nilai kerugian negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Yulianto.

Upaya pelaksanaan pengembalian negara dari tersangka korupsi akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan mengikuti atau melacak aset kekayaan tersangka korupsi. 

"Untuk sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya yang saat ini sedang disidik dan ditangani Kejati, juga akan diupayakan pelaksanaan pengembalian nilai kerugian. Selain itu, jika memungkinkan, adanya tindak pidana pencucian uang dari tersangka korupsi Kejaksaan Tinggi Kepri, juga akan melakukan penyidikan," kata dia.

Editor: Dodo