Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2014, Ada 8 Kasus Mandek di Penyidik Polisi
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 23-09-2014 | 10:51 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak semua perkara pidana yang telah dikirim Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Batam ditindaklanjuti. Periode Januari hingga Juni 2014, ada delapan kasus pidana yang mandek di Polisi.


"Hingga Juni 2014, kita sudah melayangkan delapan surat P-17 atau surat permintaan perkembangan hasil penyidikan," kata Armen Wijaya, Kasi Pidum Kejari Batam, Selasa (23/9/2014).

Kedelapan surat itu itu, terdiri dari kasus yang berlainan, ada kasus penganiayaan ringan, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, penipuan, hingga perjudian. 

"Untuk detailnya masing-masing kasus tidak bisa kita beritahukan karena masih sebatas SPDP," terang Armen.

Apabila surat P-17 yang dilayangkan tidak juga ditanggapi oleh penyidik Polisi, maka Kejaksaan akan mengembalikan surat SPDP tersebut agat tidak menjadi tunggakan perkara di Kejaksaan.

"Kalau sudah kita kirim surat P-17 tak juga ditanggapi, ya SPDP nya kita kembalikan. Jangan sampai jadi tunggakan di kita," tutup Armen.

Editor: Dodo