Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Tangki Modifikasi Taksi Bintan Ini Bisa Muat 75 Liter Solar
Oleh : Harjo
Senin | 22-09-2014 | 17:55 WIB
taksi_pelangsir_bintan.jpg Honda-Batam
Taksi penyeleweng BBM di Bintan yang diamankan Polisi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar oleh Wahyu Simanjuntak (32) sopir taksi bernomor polisi BP 1139 BU yang diamankan polisi di wilayah Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Senin (15/9/2014) lalu ternyata memiliki cerita yang tak jauh berbeda dengan modus yang dijalankan para mafia di Batam.

Ditemukan sebuah tangki modifikasi pada taksi tersebut dan mampu menampung BBM jenis solar hingga sebanyak 75 liter. Posisi tangki tersebut juga terpisah dengan tangki yang digunakan untuk bahan bakar kendaraan tersebut.

"Tangki mobil sudah terpisah. Khusus untuk dijual kembali ke pihak lain, sudah dipisahkan. Untuk tangki mobil memang masih standar tapi tangki yang lain memang diciptakan khusus menampung BBM secara ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi, Suhardi Heri Haryanto kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Senin  (22/9/2014).

Tersangka diketahui menjalankan aksinya, sejak dua bulan lalu atau sebelum penerapan kartu kontrol BBM bersubsidi dijalankan oleh pemerintah dan Pertamina di seluruh SPBU yang ada di seluruh wilayah di Bintan dan Batam.

"Tersangka mengaku menjalankan aksi sejak dua bulan lalu. Namun belum bisa di taksir berapa banyak BBM yang diisi dan dijual kepada pihak lain melalui tangki yang sudah dimodifikasi. Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kepolisian mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penyelewengan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka WS, sedang menyuling BBM  jenis solar dari taksi yang dikemudikannya ke dalam dua buah jerigen.

"Tersangka mengakui,  kalau BBM jenis solar yang diisinya dari SPBU Kijang sebanyak 40 liter ke dalam tangki minyak mobil sedan yang sudah dimodifikasi, akan dijual ke salah satu kios yang berada di wilayah Bintan Timur," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan satu unit mobil taksi, satu buah selang dan dua jerigen dengan isi 40 liter BBM jenis solar. Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Editor: Dodo