Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Meral Sosialisaskan PATEN ke Masyarakat
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 22-09-2014 | 13:09 WIB
sosialisasi_paten_meral.jpg Honda-Batam
Sosialisasi PATEN di Kecamatan Meral.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kecamatan Meral menggelar sosialisasi penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) tahun 2014 di aula Kantor Kelurahan Sungai Raya. Sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari itu, diikuti seluruh perangkat Kelurahan/ Desa serta RT dan RW se-Kecamatan Meral yang berjumlah 165 orang.

Camat Meral, Eko Riswanto di sela sosialisasi menjelaskan tujuan dilaksanakan sosialisasi itu untuk pemahaman PATEN lebih baik dan lebih mendalam lagi, agar tercipta pelayanan publik yang prima.

Sebagaimana diamanatkan dalam PP No 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, PATEN bertujuan untuk memberikan aksilasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat. Di samping itu, juga untuk mengoptimalisasi peran kecamatan dalam membangun akses meningkatkan mutu pelayanan, sehingga menjadi lebih cepat, mudah terjangkau dan profesional.

"Dalam pelaksanaan sistim PATEN nanti, terdapat 4 loket pelayanan. Diantaranya loket untuk pelayanan administrasi kependudukan. Kemudian  pelayanan administrasi perizinan dan pembangunan. Lalu pelayanan administrasi pertanahan dan terakhir  pelayanan administrasi kesejahteraan sosial," terangnya, Senin (22/9/2014).

Dijelaskan, di Kabupaten Karimun, sistem PATEN sudah berjalan di Kecamatan Karimun. Sedangkan untuk Kecamatan Meral, dalam waktu dekat ini akan diresmikan Bupati Karimun.

"Meskipun sudah ada Kecamatan yang diresmikan melaksanaan sistem PATEN, namun dalam penerapannya belum bisa berjalan 100 %. Hal itu dikarenakan masih menunggu Standard Operating Procedure (SOP) atau perintah kerja yang diputuskan melalui Peraturan Bupati," terangnya mengakhiri.

Sebagaimana diketahui, PATEN adalah suatu kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan, dimulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen, dan dilakukan dalam satu tempat (meja atau loket pelayanan), sebagaimana yang tertuang didalam Permendagri No 4 tahun 2010,

Kegiatan itu, juga menghadirkan satu orang narasumber, yakni Kabag Tapem Pemkab Karimun, Dwi Yandri.

Editor: Dodo