Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Serahkan 101 TKI Ilegal ke Shelter Dinsos Batam
Oleh : Hadli
Sabtu | 20-09-2014 | 12:58 WIB
tki sehlter polda.jpg Honda-Batam
Para korban trafficking saat dikirimkan ke shelter Dinsos Batam dari Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 101 (sebelumnya 100) orang korban trafficking yang diselamatkan Satgasda People Smuggling, Direkorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari tiga lokasi penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam. 

"Semuanya ditampung di shelter Dinsos di Sekupang," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur, kemarin.

Ia mengatakan, Polda Kepri tidak memiliki shelter penampungan berkapasitas besar, apalagi sampai daya tampung ratusan orang. Sehingga korban diserahkan ke Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Sosial sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. 

"Kita serahkan ke Pemerintah Kota Batam, karena peran aktif penyelamatan korban traffiking bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tapi semua pihak termasuk Pemko Batam sebagai tuan rumah. Dan kalau dibiarkan di sini (polda), kasihan tidak ada tempat istirahat," jelas dia. 

Setelah didata kembali, tambah  mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang ini, korban mayoritas warga Jawa Timur  yang menjadi korban berjumlah 101 orang. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak ratusan orang diamankan dari tiga lokasi penampungan TKI ilegal. Salah satunya penampungan TKI ilegal milik Haji Ahmad. 

Dari lokasi Haji Ahmad yang berada di lantai 2e dan 3 ruko Palm Regency Blok A No 1, Taman Baloi Kecamatan Batam Kota itu berhasil diselamatkan sebanyak 82 (83,red) orang, dua diantaranya anak di bawah umur. 

Di lokasi itu, petugas Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua tersangka, diantaranya Erik dan Sam. Keduanya terancam Pasal 102 ayat 1 huruf a, pasal 103 huruf f UU PTKLN No.39 tahun 2004 Jo pasal 55 KUHP. 

Editor: Dodo