Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Baru Kirim Satu SPDP Tersangka Penyelewengan BBM ke Kejati
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 20-09-2014 | 11:20 WIB
kantor_Kejati_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati rajin melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku penyelewengan BBM jenis solar subsidi di Batam, namun penyidik Polda Kepri baru mengirimkan satu Surat Penyidikan Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan satu tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kepri, Wenharnold SH, mengatakan, menyebutkan SPDP tersebut dengan satu orang tersangka penyelewengan BBM di Batam dari Polda Kepri, atas nama tersangka Kiwan Bonifasisu Sinaga.

"Selain itu, belum ada tersangka lain," kata Wenharnold di Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (19/9/2014). 

Saat ini, tambah Wenharnold, BAP tersangka Kiwan juga sudah masuk, dengan barang bukti berupa satu unit mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi, Kartu Survei dan buku catatan pembeliaan BBM solar dari sejumlah SPBU di Batam.

Dalam BAP Kiwan, tambah Wenharnold juga tidak melibatkan otak intelektual, maupun oknum pengusaha yang diduga sebagai penyandang dana penyelewengan BBM solar itu. 

"Dalam BAP Kiwen, tidak ada tertera oknum pengusaha yang sebelumnya, dari pemberitaan yang kami baca di media, sempat diperiksa dan di-BAP Penyidik Polda," kata dia.

Mengenai keterlibatan oknum dan penyandang dana penyelewengan BBM, sebenarnya dapat dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Namun kenyataannya, yang diproses dan BAP yang dilimpahkan Penyidik Poda Kepri hanya operator atau sopir mobil yang dijerat. Penyandang dananya, juga tidak ditetapkan sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka. 

"Selain penyandang dana, pengusaha penampung BBM solar ini juga seharusnya dikenakan penyidik. Namun kenyataannya, SPDP yang kami terima hanya operator, mengenai mengapa tidak ditetapkan Polisi sebagai tersangka, silakan tanya ke Polda," kata Wenharnold. 

"Kami tidak memiliki wewenang, melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, atas Kasus yang SPDP-nya sudah dikirimkan, Polisi ke Kejaksaan. Siapa pengusaha penyandang dana dan penampung BBM bersubsidi yang digelapkan Kiwen, hanya Penyidik Polda yang tahu," tambahnya.

Kejaksaan, menurut Wenharnold, sifatnya hanya menerima berkas tersangka yang dilimpahkan penyidik, dan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan kewajiban kejaksaan untuk memproses lebih lanjut setelah P21 atau dinyatakan lengkap, yang selanjutnya dilakukan penuntutan dan eksekusi putusan. 

"Memang sebagai mana yang diberitakan media, selama ini sama-sama kita ketahui bahwa Polda Kepri sedang gencar-gencarnya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelewengan BBM di Batam. Untuk mengungkap sampai ke akar-akarnya tugas polisi, kalau kita sifatnya menerima berkas," pungkas Wenharnold.

Editor: Dodo