Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selewengkan Solar Bersubsidi, Sopir Taksi di Bintan Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Sabtu | 20-09-2014 | 10:59 WIB
taksi pelangsir bintan.jpg Honda-Batam
Barang bukti mobil taksi bernomor polisi BP 1139 BU diamankan polisi yang diamankan Polisi Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban- Wahyu Simanjuntak (32), sopir mobil taksi bernomor polisi BP 1139 BU diamankan polisi, karena diduga telah menyelewengkan Bahan bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang akan dijualnya kembali ke sebuah kios di wilayah kecamatan Bintan Timur, Senin (15/9/2014). 

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Suhardi Heri Haryanto kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Jumat (19/9/2014) mengatakan warga Jalan Berdikari, Kelurahan Kijang, Bintan Timur itu diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.

Dijelaskan, setelah pihak kepolisian mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penyelewengan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyilidikan dan menemukan tersangka sedang  menyuling BBM  jenis solar dari taksi yang dikemudikannya ke dua buah jerigen memakai selang. 

"Tersangka mengakui,  kalau BBM jenis solar yang diisinya dari  SPBU Kijang sebanyak 40 liter ke dalam tangki minyak mobil sedan yang sudah dimodifikasi, akan dijual ke salah satu kios yang berada di wilayah Bintan Timur," ungkapnya. 

Dari penangkapan pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit mobil taksi,  satu buah selang dan dua jeregen dengan isi 40 liter BBM jenis solar. Tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan.

Editor: Dodo