Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkedok Penjualan Batu Delima, Tiga Penipu dan Penghipnotis Ditangkap Polisi Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 20-09-2014 | 09:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga dari lima pelaku penipuan berkedol penjualan batu delima dibekuk aparat kepolisian dari sejumlah tempat di Tanjungpinang pada Jumat (19/9/2014).

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Satu Norman Dj,‎ membenarkan penangkapan tiga tersangka berinisial T, F dan Fr tersebut. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Sampai saat ini masih dikembangkan, dan baru tiga tersangka yang diamankan, atas laporan 4 warga yang mengaku tertipu dan terhipnotis dari penipuan berkedok penjualan cincin batu delima yang dilakukan ketiga tersangka bersama kawanannya," kata Norman.

Komplotan penipu ini, tambah Norman, diamankan atas laporan 4 warga yang mengaku mengalami kerugian Rp10 juta hingga Rp60 juta dari pembelian batu delima palsu yang diperjualbelikan.

"Modusnya adalah dengan menawarkan dan menjualcincin batu delima palsu, yang menurut tersangka, merupakan batu delima asli," papar Norman.

Sementara, Hasan salah seorang korban, yang merupakan warga Jalan Salam km. 8 mengatakan, awalnya dirinya bertemu dengan salah seorang pelaku di rumah makan Sederhana, Batu Sembilan. Saat itu korban langsung dipeluk pelaku, sambil mengatakan, jika pelaku adalah kawan lama korban yang sudah lama tidak ketemu.

"Awalnya, saya tidak berniat untuk membeli cincin yang ditawarkan pelaku, tapi ‎begitu saya dipeluknya, saya langsung menurut dan menyetujui untuk membeli batu yang ditawarkan,"ujar Hasan. 

Di dalam rumah makan itu, Hasan mengaku menyerahkan uang Rp60 juta kepada pelaku, sebelum disuruh pergi ke masjid untuk melakukan wirid. 
‎
"Setelah menyerahkan uang, saya disuruhnya ‎pergi wirid dan membaca Al-Fatihah sebanyak-banyaknya di masjid," kata Hasan. 

Malangnya, setelah Hasan sampai di masjid dan mengambil air wudhu serta melakukan salat, baru tersadar. Dirinya membatalkan salat, saat itu buru-buru kembali ke rumah makan tempatnya bertemu dan ternyata pelaku sudah tidak ada. Sadar kalau dirinya sudah tertipu, Hasan langsung melapor ke Polisi.

Ketiga tersangka saat ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, dan akan diancam dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Editor: Dodo