Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Diminta Segera Ditahan

Tjipta Fudjiarta Belum Penuhi Panggilan Penyidik Mabes Polri
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 20-09-2014 | 08:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Alfonso Napitupulu, kuasa hukum Conti Chandra menyampaikan, Tjipta Fudjiarta, tersangka kasus penipuan dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan/atau penggelapan di Batam City Condomonium (BCC), hingga saat ini belum memenuhi panggilan Mabes Polri.

"Jadwal pemeriksaan tanggal 18 September 2014 kemarin. Ternyata Tjipta tidak hadir, hanya pengacaranya yang datang," kata Alfonso saat konfrensi pers dengan media, Jumat (19/9/2014).

Ditambahkan, Mabes Polri dalam menetapkan Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka tidak sembarangan karena dua alat bukti yang cukup. Untuk itu, pihaknya akan mendesak penyidik untuk segera memasang police line di BCC serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kita akan mendorong penyidik untuk dilakukan sita, karena klo dibiarkan maka akan semakin banyak kerugian yang diderita klien kita, tidak fair dong, karena dalam kasus pidana, barang bukti kejahatan harus di stop," terangnya. "Kami juga akan dorong untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Alfonso. 

Selain itu, dia juga sangat menyayangkan adanya laporan dari Winston, direktur PT PMS yang melaporkan kliennya Conti Chandra dengan perkara yang sama di Polda Kepri yakni penggelapan dalam jabatan senilai Rp1,5 Miliar. Hal tersebut dinilai hanya untuk mengimbangi proses hukum di Mabes Polri.

"Pak Conti sudah dua kali diperiksa di Polda Kepri dengan persoalan yang sama, bukti yang sama dan saksi-saksi yang sama dengan proses di Mabes Polri. Klien saya hanya ditekan untuk mengimbangi proses di Mabes," terang Alfonso.

Sehingga pihaknya akan mendorong perkara tersebut agar ditarik ke Mabes Polri. "Itu sudah tidak benar, kita akan dorong agar laporan tersebut ditarik ke Mabes," tegasnya.