Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biadab, Pak Haji di Gunungkijang Ini Tega Cabuli Keponakannya Hingga Puluhan Kali
Oleh : Harjo
Jum'at | 19-09-2014 | 17:54 WIB
haji bejat.JPG Honda-Batam
Mu (65) saat diperiska oleh penyidk Satreskruim Polres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat di Gunungkijang, Bintan, berinisial Mu (65), dibekuk polisi. Mu yang baru tahun lalu menunaikan ibadah haji itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap D (14), yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Mirisnya, dugaan pencabulan itu dilakukan sejak empat tahun lalu.

"Korban dicabuli oleh tersangka sejak usianya 10 tahun atau empat tahun silam. Anehnya, korban tidak lain adalah keponakan atau anak adiknya yang dititip sejak umur dua tahun," kata Kasatreskrim Porles Bintan, Ajun Komisaris Polisi Suhardi Heri Heryanto, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Jumat (19/9/2014).

Terungkapnya perbuatan bejat "Pak Haji" itu diketahui setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri pada 2 September 2014 lalu. Dari laporan KPAID Kepri tersebut, diketahui pencabulan yang dilakukan oleh tersangka memang sudah dilakukan sejak empat tahun.

Perbuatan biadab tersebut terungkap setelah pihak KPPAD mendapatkan informasi dari salah satu Puskesmas ketika korban berobat karena mengeluhkan selalu sakit perut.

Saat berobat di Puskesmas, korban menceritakan kepada salah seorang dokter tentang apa yang sudah dilakukan oleh tersangka. Saat itu korban mengaku tersangka telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sudah puluhan kali.

"Korban mengaku kalau Pak Haji itu awalnya hanya memeluk dan menciumnya. Tetapi lama-kelamaan justru melakukan perbuatan yang tidak senonoh yang berujung dengan perbuatan cabul dan mengharcurkan kehormatan anak di bawah umur tersebut," terang Suhardi.

Agar perbuatan tersangka tidak diketahui orang lain, usai melakukan pencabulan korban selalu diancam. Jika menceritakan perbuatan tersebut maka korban akan diusir dan tidak disekolahkan.

Ancaman itu membuat korban ketakutan mengingat kedua orang tuanya berada di Malaysia dan dia dititipkan sejak berusia dua tahun.

"Dari hasil visum yang dilakukan dokter, memang benar alat kelamin korban sudah mengalami robek akibat bekas benda tumpul dan korban sampai ini masih diamankan di bawah perlindungan pihak KPPAD dan kepolisian. Sejak diamankan, tersangka justru pernah melaporkan kehilangan keponakannya," ungkapnya. 

Setelah dilakukan penelusuran dan mengumpulkan sejumlah barang bukti usai menerima laporan dari korban yang langsung didampingi oleh KPPAD ke Mapolres Bintan sebelumnya, tersangka pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (18/9/2014) kemarin. 

"Tersangka mengakui kalau sudah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebelum menunai ibadah suci pada tahun 2013 lalu," paparnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini dijebloskan ke tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan