Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilgub Kepri di KPU

Lima Mantan Komisioner KPU Kepri Bakal Kembali Diperiksa Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-09-2014 | 17:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan kembali memanggil lima mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, masing-masing Den Yelta, Ferry Manalu, Mag Say Say, Tibrani dan Razaki Persada, serta sejumlah saksi lainnya, terkait kasus korpsi Rp1,3 miliar dana hibah KPU Kepri. Pemeriksaan kembali itu terkait ditingkatkannya status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Seluruh saksi akan kita panggil kembali, termasuk lima komisioner KPU Kepri untuk pemeriksaan di tingkat penyidikan," ujar Maruhum SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, kepada wartawan, Jumat (19/9/2014).

Sementara mengenai pemeriksaan tersangka Sa dan Np sebagaimana yang sudah ditetapkan sebelumnya serta tentang Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan (Sprinkap) dan (Sprinhan), Maruhum enggan berkomentar. Dia meminta agar wartawan menanyakan hal tersebut langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Saya nggak bisa mengomentari itu. Silakan rekan-rekan tanya ke Kajari, karena beliau yang berwenang," ujarnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM, salah seorang mantan Komisioner KPU Kepri, Ferri Manalu, terlihat sedang berada di ruang pemeriksaan penyidik kejaksaan.

Informasi yang diperoleh wartawan, penyidik Kejari Tanjungpinang sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa saksi lain, termasuk mantan Sekda Kepri, Eddy Wijaya, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pelaksana Penandatangan MoU hibah dengan mantan Ketua KPU Kepri Den Yelta. 

Sebagaimana diketahui, pada kasus dugaan korupsi Rp1,3 miliar dana hibah pemilihan kepala daerah Provinsi Kepri Pemilihan tahun 2010 ini, Kejari Tanjungpinang telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan Sa dan Np sebagai tersangka. Berdasarkan temuan BPK, ada kerugian negara Rp1,3 miliar dari total dana hibah Rp10,3 milliar yang diterima KPU Kepri.

Anggaran sebebesar Rp1,340 milliar itu tidak bisa dipertangungjawabkan bendahara KPU Kepri, Np, dan dan Sekretaris KPU Kepri, Sa.

Berdasarkan data diperoleh dari penyidik Kejari Tanjungpinang, dari total nilai kerugian Rp1,3 miliar itu, terdiri dari pengeluaran anggaran pada Februari sebesar Rp43.064.841, Maret sebanyak Rp71.555.000, April Rp104.444.955, Mei Rp63.290.827, Juni Rp 235.875.227, Juli Rp65.880.230, Agustus Rp110.534.348, September Rp308.561.273, Oktober Rp107.135.000, November Rp230.000.000.

Sementara dari data dana sengketa Pilkada Kepri tahun 2010 yang diduga sudah dicairkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut adalah dana perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp100 juta. Selain itu, ada juga dana untuk melakukan sosialisasi, komsumsi beberapa kegiatan hingga honorium komisioner dan staf KPU. (*)

Editor: Roelan