Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dua Kapal Pengangkut Natrium Sulfat Disidangkan di PN Tanjungpinang Pekan Depan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-09-2014 | 17:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka pengangkutan ratusan zak Natrium Sulfat (salah satu precursor bahan peledak) masing-masing Naharuddin Kasim (41), Nakhoda KM Sumber Rejeki; dan Hasanudin bin Salaman, nakhoda KM Citra Hidayat, yang diamanakan Kanwil DJBC Karimun pada Mei 2014 di perairan Bintan, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pekan depan.

Berdasarkan data perkara di PN Tanjungpinang, BAP dua tersangka pengangkutan barang tanpa manifet ini telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 15 September 2014 dengan registrasi perkara nomor: 210/Pid.Sus/2014/ PN.Tpi atas nama tersangka Hasanudin bin Salamun oleh Jaksa Penuntut Umum, Efan Apturadi SH, dan nomor perkara 217/Pid.Sus/2014/PN.Tpi atas nama Naharuddin Kasim.

"Hakim yang menangani adalah Ketua Pengadilan Parulian SH, dan dua majelis hakim lainya dengan Sidang pada Selasa (24/9/2014) depan," ujar Rahel Yosveleni SH, Panitera Pidana PN Tanjungpinang kepada wartawan, Jumat (19/9/2014).

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH, menyatakan, selain dua tersangka, juga dilimpahkan barang sejumlah bukti berupa kapal dan muatan berupa Natrium Sulfat sebagai sample sesuai dengan surat penyitaan barang bukti. Sedangkan kapal dan ratusan zak bahan kimia itu dititipkan di gudang DJBC Kanwil BC Kepri di Karimun.

"Sesuai dengan sangkaan penyidik, kedua tersangka juga kita sangkakan pasal 102 ayat (1) huruf "a"  UU Nomor 17 Tahun 2006 sebagaimana perobahan dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ujar Maruhum kepada BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, dua kapal kayu yakni KM Citra Hidayat dengan nakhoda Hasanudin bin Salamun diamanakan patroli DJBC Kepri sekitar pada 16 Mei 2014 pukul 09.19 di perairan Pulau Marapas, Bintan.

Sedangkan, KM Sumber Rejeki dengan nakhoda Naharuddin Kasim diamankan pada 18 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 WIBdi perairan laut Pulau Pejantan, Bintan.

Saat diamankan, petugas menemukan ratusan zak Natrisum Sulfat tanpa manifest barang yang diangkut kedua kapal tersebut dari Malaysia dengan tujuan NTT. Kedua kapal tersebut ditarik dan diamanakan di Kanwil DJBC Karimun. (*)

Editor: Roelan