Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua dari 100 Calon TKI Ilegal yang Diamankan Polda Kepri Masih di Bawah Umur
Oleh : Hadli
Jum'at | 19-09-2014 | 15:54 WIB
satgas people smuggling polda kepri.JPG Honda-Batam
Gedung Satgasda People Smuggling Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua dari 100 orang korban perdagangan orang dengan modus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diamankan Satgasda People Smuggling, Direkorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, Rabu (17/9/2014) malam dari tiga lokasi penampungan berbeda, merupakan anak di bawah umur.

"Awalnya ada tiga orang yang kita yakini anak di bawah umur. Namun setelah diperiksa hanya dua dari tiga bersaudara ini yang di bawah umur. Satu orang itu sudah berusia 19 tahum. Sedangkan An 11 tahun dan Mw 17 tahun," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, Jumat (19/9/2014).

Ketiga orang bersaudara itu diamankan dari penampungan TKI ilegal milik Haji Ahmad di ruko Palm Regency Blok A nomor 1, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, bersamaan dengan 89 orang dewasa.

Cahyono menuturkan, kepada polisi An mengaku ingin pergi ke Malaysia karena rindu dengan ibunya yang sudah sekitar delapan tahun tak pulang ke kampung halaman. Sementara kedua saudaranya menemani An bersama pamannya yang rurut serta mengantar.

"Tapi itu hanya alibi mereka. Kita tidak bisa percaya begitu saja tanpa fakta-fakta," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini lagi.

Sementara itu, An kepada wartawan mengaku bahwa dirinya ke Malaysia bersama kedua saudaranya bukan hanya ingin berjumpa dengan ibunya. Tujuan awalnya ingin bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Apalagi dirinya sudah lama putus sekolah.

"Iya mau ketemu mama di Malaysia karena kangen sudah lama tidak ketemu. Tapi di Malaysia rencananya mau kerja juga," akunya.

An juga mengatakan, sang ibu yang menyuruhnya berangkat ke Malaysia untuk bekerja bersama kedua saudaranya. "Yang suruh ke Malaysia mama. Kami bertiga disiapkan Rp16 juta untuk tiba di Malaysia. Kata mama, di Malaysia sudah ada penampung yang mau mempekerjakan kami," kata An.

Namun ia mengakui tidak mengetahui agen yang digunakan untuk tiba di Malaysia merupakan agen TKI ilegal yang dikelola Haji Ahmad.

Dari penggerebekan di penampungan milik Haji Ahmad, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Erik dan Sam. Keduanya berperan sebagai penjemput, pengangkut, dan menempatkan serta memberangkatkan calon TKI ilegal dengan modus paspor pelancong.

Erik dan Sam terancam Pasal 102 ayat (1) huruf "a", pasal 103 huruf "f" UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang PTKLN jo pasal 55 KUHP.

Diberitakan sebelumya, Satgasda People Smuggling (Perdagangan Orang), Direkorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, berhasil mengamankan 100 orang calon tekeja Indonesia (TKI) ilegal di Batam. Ratusan calon TKI ilegal itu diamankan dari tiga tempat penammpungan ilegal yang berbeda di Batam.  (*)

Editor: Roelan