Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan Tersangka Baru Judi Online di Diskotek HH
Oleh : Hadli
Jum'at | 19-09-2014 | 15:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melarikan diri hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), pasca penggerebekan judi online jenis bola pimpong yang dipimpin tim Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (21/8/2014) lalu, Shelly yang merupakan adik bos sebuah hotel besar di Batam berinisial KT ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah gelar perkara kemarin, penyidik berkeyakinan SL terlibat dalam perputaran perjudian online pingpong ini, kami tetapkan sebagai tersangka baru," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, Jumat (19/9/2014). 

Dia mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan hingga penyelidikan sementara, sebanyak tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Shelly. 

Enam orang lainnya yang telah berstatus tersangka, yakni Ricky dan Sundari alias Meri sebagai wasit, Jocky sebagai operator dan Nurdin Tambunan sebagai Manager Judi Online di Club HH atau P3, dan dua orang pemain Herman dan Jeni. 

"Dari pemeriksaan beberapa saksi dan tersangka terungkap fakta-fakta baru, peran serta SL dalam judi online jenis bola pingpong ini," terangnya. 

Dia menjelaskan, Shelly berperan sebagai perpanjangan tangan seseorang yang melindungi aktivitas perjudian online itu selama ini. 

Namun ketika disinggung siapa di balik langkah Shelly, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini enggan menyebutkan nama orang tersebut, dengan dalih masih dalam pengembangan. 

Editor: Dodo