Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Masih Kejar Dua Pelaku DPO

Satu Tersangka Narkoba Merupakan Tahanan Kabur dari Rutan Aceh
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 19-09-2014 | 15:13 WIB
ekspos kasus narkoba polresta barelang.jpg Honda-Batam
Pelaksana Harian Kapolresta Barelang, Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, dalam ekspos kasus narkoba. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Salah satu tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang pada Rabu (17/9/2014) lalu, Saipul alias SP, merupakan tahanan kabur dari Rutan di Aceh. Saipul diketahui menjadi buronan karena kabur dari rutan di Aceh setelah dilakukan penyelidikan.

Begitu kabur dari tahanan, ia langaung melarikan diri ke Batam. "Tersangka merupakan buronan kepolisian Aceh karena kabur dari rutan. Di sana ia ditangkap karena kasus yang sama," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, dalam ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Jumat (19/9/2014) siang.

Baru setelah sampai di Batam, Saipul mencari jaringan untuk memasarkan shabu. Akhirnya dia bertemu dengan Dwi alias DW. "Informasi yang kita dapat, tersangka melarikan diri dari rutan pada tahun 2010. Di rutan ia sudah menjalani hukuman selama dua tahun," jelas Yusri lagi.

Sementara itu, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan Saipul dan Dwi yang masih DPO, yakni R dan S. "Yang menjadi DPO sekarang adalah pemodal dan pengedar. Kita masih melakukan pengembangan," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, DW dan SP, pada Rabu (17/9/2014) kemarin. DW (38) dibekuk di Perumahan Legenda Bali, Batam Centre. Sedangkan SP berhasil diciduk di Kavling Bengkong Indah Blok G nomor 51, Batam.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan, tertangkapnya dua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SP sering mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis shabu serta menyimpan di rumahnya sendiri di Perum Puri Agung Blok B6 No 8 Kelurahan Mangsang, Tanjungpiayu, Batam. (*)

Editor: Roelan