Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Setahun, Terpidana Korupsi Pengadaan Modin Pemko Batam Ajukan PK ke MA
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 19-09-2014 | 13:53 WIB
ilustrasi_kasus_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Abu Hanifah, mantan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam ini sebelumnya dihukum penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bernard Uli Nababan, penasehat hukum Abu Hanifah, mengatakan, syarat-syarat mengajukan PK ada tiga, yakni ada novum (bukti baru) baru yang akan diajukan, lalu ada putusan yang saling bertentangan dan adanya kesilapan hakim yang nyata.

"Kita mengajukan PK karena melihat bahwa ada kesilapan hakim dalam memutuskan perkara terhadap kliennya," ujar Bernard.

Menurutnya, kesilapan hakim yang dimaksud karena terhadap perkara yang sama dengan terdakwa lain yakni Raja Hamzah, hakim memutuskan berbeda. Raja Hamzah dibebaskan, sedangkan kliennya dihukum.

Selain itu, dakwaan terhadap Abu Hanifah dan Raja Hamzah pasal 55 ayat (1) bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Raja Hamzah tak terbukti dan bebas. Berarti melakukan sendiri, padahal di dakwaan itu kenapa bersama-sama?" ungkap Bernard.

Persidangan PK, lanjut Bernard, digelar di Pengadilan Negeri Batam, sedangkan yang memutuskan tetap Mahkamah Agung. Persidangan di PN Batam dijadwalkan pada Kamis (18/9/2014) kemarin, namun ditunda karena Abu Hanifah tidak hadir.

"Abu Hanifah tidak hadir, jadi sidang ditunda Kamis depan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam mengeksekusi Abu Hanifah, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam, Senin (11/8/20140) lalu. Hal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang membebaskannya.

Abu Hanifah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 30 Agustus 2012 lalu dan dihukum penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (8/9/2011) lalu, Raja Hamzah dan Abu Hanifa, terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas (mobdin) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/9/2011).

Dalam putusannya, hakim ketua Saiman menyatakan bahwa proses pengadaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, baik sebagai kuasa pengguna anggaran maupun ketua panitia lelang, telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Hal tersebut dibuktikan setelah ditentukan pemenang, tidak ada satu pun peserta tender lain yang mengajukan keberatan. Selanjutnya, keuntungan dari proses pengadaan tersebut setelah diteliti tidak melebihi dari 10 persen.

"Unsur-unsur pasal yang didakwakan baik primer maupun subsider tidak memenuhi unsur. Untuk itu keduanya harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," ujar Saiman.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rizki Rahmatullah mengatakan bahwa putusan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinannya yakni Kejaksaan Tinggi. Mengingat kasus tersebut merupakan limpahan dari Kejati Kepri, sehingga keputusan banding atau tidaknya akan diserahkan pada institusi awal yang menangani kasus tersebut. "Kita serahkan pada Kejati, karena awalnya juga kasus limpahan dari Kejati," ujarnya.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum terdakwa, Irwan S Tanjung dan Bernad, mengatakan bahwa dari awal mereka yakin kliennya bebas murni, mengingat kasus tersebut merupakan penzaliman kepada keduanya.

"Putusan yang dibaca sudah sesuai dengan fakta hukum yang berlaku, karena sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan terdakwa bersalah," tuturnya.

Sidang kasus korupsi ini sudah berlangsung hampir setahun. Mereka didakwa karena kelebihan pembayaran pada pemenang tender atas mobil dinas yang dilakukan pada 2004-2005 silam. Total nilai kerugianya sebesar Rp 306 juta

Raja Hamzah dan Abu Hanifah adalah dua pejabat Pemko Batam yang dipercaya sebagai ketua panitia lelang dan kuasa pengguna anggaran pengadaan mobil dinas Pemko Batam ketika itu.

Saat ini Raja Hamzah masih bertugas di Pemko Batam, sedangkan Abu Hanifah merupakan mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Seko Batam yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kabupaten Anambas.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Namun, ternyata majelis hakim PN Batam memvonis bebas Raja Hamzah dan Abu Hanifa. (*)

Editor: Roelan