Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi

Mantan Kabid Syahbandar Kanpel Batam Tiga Kali Gagal Dihadirkan ke Persidangan
Oleh : Hadli
Jum'at | 19-09-2014 | 09:25 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Saksi meringankan (A de Charge) dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi atau bekas MV Eagle Prestige dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penasehat hukum (PH) dan penyerahan sejumlah bukti surat, kembali gagal dihadirkan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/9/2014).  

Pasalnya PH terdakwa Hamidah Asmara Intani alias Intan untuk sudah tiga kali gagal memenuhi permintaan majelis hakim yang dipimpin oleh Cahyono untuk menghadirkan Amiruddin, mantan Kabid Syahbandar Kantor Pelayanan Pelabuhan Batam. Akhirnya majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda tunggal penyerahan bukti surat.

"Senin depan kita sudah pada penuntutan, waktu penasehat hukum untuk menghadirkan saksi sudah tidak ada lagi," tegas hakim.

Sidang yang sebelumnya diprediksi berlangsung alot, akhirnya hanya berlangsung kurang lebih 10 menit. Hal itu dikarenakan Cahyono menutup sidang setelah mengambil kesimpulan akan melakukan penuntutan pada pekan depan.

Parulian Situmeang, PH Intan, ketika dikonfirmasi usai persidangan hanya memberikan keterangan sepatah kata setelah sempat mengelak dikonfirmasi. Menurutnya, kehadiran saksi meringankan tidak begitu penting karena tidak ada peristiwa yang harus dijelaskan.

"Apa yang mau dibuktikan? Tidak ada peristiwa," kata dia sambil berlalu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto, menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri dalam rangka mempersiapkan tuntutan. "Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga Senin depan bisa melakukan tutan," kata dia. (*)

Editor: Roelan